KREDIT MACET DALAM PERSPEKTIF KEJAHATAN PERBANKAN
Abstract
Kredit dalam kegiatan perbankan merupakan salah satu usaha yang utama, karena pendapatan terbesar dari usaha bank berasal dari pendapatan kegiatan usaha kredit, yaitu berupa bunga dan provisi. Ruang lingkup dari kredit sebagai kegiatan perbankan, tidaklah semata-mata berupa kegiatan peminjaman kepada nasabah saja, melainkan sangatlah komplek karena menyangkut unsur-unsur yang cukup banyak didalamnya meliputi : Sumber-sumber dana kredit, Alokasi dana, Organisasi dan menajemen perkreditan, Kebijakan perkreditan, Dokumentasi dan administrasi kredit, Pengawasan kredit serta penyelesaian kredit bermasalah, Mengingat begitu luasnya ruang lingkup dan unsur-unsur yang melingkupi kegiatan perkreditan ini, maka penanganannya pun harus dilakukan secara sangat hati-hati dengan di dukung profesionalisme serta integritas moral yang harus melekat pada sumber daya manusia dan pejabat perkreditan.
References
AS. Mahmoedakin. 2004. Melacak Kredit Bermasalah. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.
Edi Setiadi. 2004. Hukum Pidana Ekonomi. FH. UNISBA. Bandung.
Johannes Ibrahim dan Lindawati Sewu. 2004. Hukum Bisnis. Reflika Aditama. Bandung.
Johannes Ibrahim. 2004. Cross Default & Cross Collateral Sebagai Upaya Penyesuaian Kredit Bermasalah. Reflika Aditama. Bandung.
N. H. T. Siahaan. 2005. Pencucian uang & Kejahatan Perbankan. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.
Romli Atmasasmita. 2003. Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis. Prenada Media. Jakarta.
Sunaryati Hartono. 1982. Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia. Bina Cipta. Bandung.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.