PENYELESAIAN DAN PENCEGAHAN MANIPULASI PASAR DALAM PELAKSANAAN PASAR MODAL

  • Juli Asril UNINUS

Abstract

Keberadaan pasar modal menyebabkan semakin maraknya kegiatan ekonomi, karena kebutuhan keuangan pelaku kegiatan ekonomi, baik perusahaan perusahaan swasta, individu maupun pemerintah dapat diperoleh melalui pasar modal. Perekonomian suatu negara terkait erat dengan pertumbuhan investasi, dimana investasi tersebut memerlukan modal yang dapat diperoleh baik dari pasar modal maupun lembaga keuangan lain. Pasar modal merupakan salah satu tiang penyokong perekonomian suatu negara. Seiring menggeliatnya antusias kegiatan pasar modal, tidak menutup kemungkinan akan terjadi beberapa kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku pasar modal. Kejahatan di bidang pasar modal tergolong rumit dan sulit dibuktikan, apalagi diperkarakan di hadapan pengadilan, mengingat sifat pasar yang sangat sensitif terhadap fakta materil (pemberitaan terkait jalannya proses peradilan) berupa informasi terkait pasar modal. Umumnya kejahatan yang terjadi di pasar modal dilakukan secara profesional oleh penjahat “kerah putih” (white colar criminal), sedemikian sehingga para korbannya tidak sadar telah dirugikan oleh tindak kejahatan tersebut.

References

A.Buku
Anuraga, Pandji dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, Edisi Revisi, Jakarta : Rineka Cipta, 2001.
Hamud M. Balfas, Tindak Pidana Pasar Modal dan Pengawasa Perdagangan di Bursa, Jurnal Hukum dan Pembangunan Edisi Januari-Juni 1998.
Inda Rahadiyan, Hukum Pasar Modal di Indonesia - Pengawasan Pasar Modal Pasca Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan, Yogyakarta : UII Press, 2014.
M. Irsan Nasarudin, et al., Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Kencana, 2011.
B.Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
C.Referensi Elektronik
Andriyani, Y., & Zulkarnaen, W. (2017). Pengaruh Kualitas Produk Terhadap Keputusan Pembelian Mobil Toyota Yaris Di Wijaya Toyota Dago Bandung. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 1(2), 80-103. https://doi.org/10.31955/mea.vol1.iss2.pp80-103.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol20822/s
Jurnal Hukum Ekonomi, “Transparency”, Volume III Nomor 2, Tahun 2014, diunduh dari [jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/6057/2535]
KPEI, “tentang KPEI”, [http://www.kpei.co.id/tentang-kpei/tanya-jawab/kliring-penyelesaian?page=3]
Published
2019-04-12
How to Cite
Asril, J. (2019). PENYELESAIAN DAN PENCEGAHAN MANIPULASI PASAR DALAM PELAKSANAAN PASAR MODAL. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 3(1), 274-288. https://doi.org/10.31955/mea.v3i1.677

Most read articles by the same author(s)