MARGIN TRADING DI PASAR MODAL DAN REGULASINYA DI INDONESIA
Abstract
Margin trading berpontesi menimbulkan perselisihan antara nasabah atau investor dengan perusahaan efek, misalnya jika salah satu pihak melanggar kontrak yang telah disepakati. Dalam transaksi margin trading ini seharusnya berlaku prinsip good faith and goodcommunication. Good faith berarti prinsip mengungkapkan informasi secara akurat dan lengkap sedangkan good communication adalah prinsip komunikasi yakni memberikan informasi kepada investor secara terbuka dan cepat. Kedua prinsip tersebut sangat penting karena pelaksanaan margin trading lebih berdasarkan kontrak. Jika salah satu prinsip tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka praktek margin trading akan menimbulkan masalah yang biasanya disebabkan karena kebiasaan yang saling percaya dan para pelaku enggan mengkonfirmasikan setiap transaksi yang terjadi.
References
Farida Hasyim, Hukum Dagang, Jakarta: Sinar Grafika, 2014
Teraoka Michio, First Step in Margin Trading. Jakarta: Kompas Gramedia, 2010
Hadi, Chairil dan Mujibur Rahman, Investasi Syariah Konsep Dasar dan Implementasinya, Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, 2011
Nurul Huda dan Muhamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis, Jakarta:Kencana, 2013
Jusuf Anwar, Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi, Bandung: Alumni, 2005
Kashmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Raja Grafindo, 2014
Martalena, Pengantar Pasar Modal, Yogyakarta: Andi, 2011
Normin Pakpahan, Tatanan Hukum Ekonomi Pasar; Suatu pendekatan Pembaharuan Hukum Untuk Pengembangan “Rule Based Economic” di dalam Perekonomian Indonesia Menyongsong Abad 21, Jakarta Pustaka Sinar Harapan, 1998
Rusdin, Pasar Modal teori, masalah dan kebijakan dalam praktik, Bandung:Alfabeta, 2008.
Sawidji Widoatmodjo.pasar modal indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia,Jakarta, 2009
Astrid Amalia,Penyalagunaan Short Selling dalam Transaksi Perdagangan Efek, AnalisisKasus: Paul Berliner dengan The Blackstone Group dan ADS Corp. Jakarta: Universitas Indonesia : 2009
Putu Suryastuti, Analisa Hukum terhadap Ttransaksi Short Selling di Indonesia dan Perlindungan Hukum bagi Pihak Lawan Transaksi dalamTtransaksi Short Selling. Jakarta UI, 2009
Verdij. Analisa perlindungan investor terhadap transaksi marjin dan shrot selling pada perusahaan efek Jakarta, 2012
Admin, investasi.kontan.co.id, Inilah 180 saham transaksi margin, 30 Maret 2017, 16.45 WIB
Admin, www.bareksa.com. Dorong Transaksi saham, OJK Pelonggar transaksi margin
Stanley Joshua, Pemberian Fasilitas pemberian transaksi efek dalam rangka transaksi margin dan penyelesaian sengketa yang timbul di Pasar Modal, www.lib.ui.ac.id, diakses 1 Mei 2017
Peraturan Bapepam-LK No. V.D.6
Peraturan II-H Tentang Persyaratan daan Perdagagan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
Peraturan Nomor III-I Tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.
Surat Keptusan Direksi PT.Bursa Efek Inndonesia Nomor :Kep-00023/BEI/02-2017 perubahan Tentang Persyaratan daan Perdagagan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
Surat Keptusan Direksi PT.Bursa Efek Inndonesia Nomor :Kep-00022/BEI/02-2017 Tentang perubahan Peratran No. III-I tentang Keanggotaan Marjin dan short selling.
Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.