BEBERAPA PERMASALAHAN TERKAIT HAK TANGGUNGAN SEBAGAI LEMBAGA JAMINAN ATAS TANAH
Abstract
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang telah diundangkan tanggal 9 April 1996 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 No.42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.3632 dan mulai berlaku efektif sejak diundangkan pada tanggal 9 April 1996. Undang-undang ini merupakan amanat dari Pasal 51 UUPA, merupakan suatu reformasi dibidang hukum pertanahan di Indonesia khususnya menyangkut hukum jaminan atas tanah, yang diharapkan dapat menunjang serta sekaligus sebagai alat pengaman kegiatan perkreditan dalam upaya memenuhi kebutuhan tersedianya dana melalui Lembaga Perbankan untuk menunjang Pembangunan Nasional. Melalui Undang-undang ini maka tuntaslah Unifikasi Hukum Pertanahan Nasional, khususnya hukum jaminan atas tanah yang merupakan salah satu tujuan Undang-Undang Pokok Agraria, sehingga Hak Tanggungan menjadi satu-satunya Lembaga Jaminan Atas Tanah.
References
AP. Parlindungan, (1996). Komentar Undang-undang Tentang Hak Tanggungan, Bandung: Mardar Maju,
Boedi Harsono, (1999). Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan,
Mariam Badrulzaman, (2004). Kompilasi Hukum Jaminan. Bandung: Mandar Maju,
M. Yahya Harahap, (1990). Permasalahan Dan Penerapan Sita Jaminan Conservatoir Beslag, Bandung: Pustaka,
Retnowulan Sutantio Dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Bandung: Alumni, 1986
Sutan Remy Sjahdeini, (1999). Hak Tanggungan, Bandung: Alumni,
Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Zulkarnaen, W., Bagianto, A., Sabar, & Heriansyah, D. (2020). Management accounting as an instrument of financial fraud mitigation. International Journal of Psychosocial Rehabilitation, 24(3), 2471–2491. https://doi.org/10.37200/IJPR/V24I3/PR201894
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.