WORKSHOP MENUMBUH KEMBANGKAN KESADARAN MASYARAKAT UNTUK BERKOPERASI
Abstract
Perekonomian berbasis koperasi mampu memberikan nilai kesejahteraan bagi anggota yang dibangun atas dasar nilai kekeluargaan yang tinggi namun dalam prakteknya tidak sedikit masyarakat yang masih menganggap tidak perlu atau tertarik terhadap perekonomian yang dilakukan oleh koperasi. Hal ini terlihat dari partisipasi masyarakat Indonesia untuk berkoperasi masih sebesar sangat kecil yakni mencapai 8,41 persen, sedangkan negara lain sudah mencapai 16,31 persen.
metode yang dilaksanakan terkait kegiatan pengabdian masyarakat mengenai workshop menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat untuk berkoperasi adalah dengan mengadakan kegiatan webinar tentang koperasi dengan mendatangkan nara sumber dari Dinas Koperasi Kabupaten Karawang dengan harapan mampu memberikan kontribusi pemikiran dan masukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki minat dalam meningkatkan perekonomian.
Adapun hasil yang diperoleh adalah memberikan pengenalan dan pengetahuan koperasi secara mendalam kepada para peserta yang hadir serta membantu memberikan solusi bagi para pengurus koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya terutama di masa pandemic saat ini serta memberikan wawasan dan pendampingan terhadap para pengurus koperasi guna memiliki manajemen yang baik dalam mengelola koperasi yang dimiliki.
References
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang perkembangan Gerakan Koperasi
Revrisond Baswir. 2000, Koperasi Indonesia. BPFE -Yogyakarta
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1)
Zulkarnaen, W., & Amin, N. N. (2018). Pengaruh Strategi Penetapan Harga Terhadap Kepuasan Konsumen. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 2(1), 106-128.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
https://tirto.id/angka-pengangguran-2020-terburuk-apa-yang-bisa-dilakukan-jokowi-fKQg, 25 Oktober 2020, jam 10.08
https://www.krjogja.com/ekonomi/bisnis/rendah-kesadaran-masyarakat-berkoperasi/, 18 Desember 2020, jam 11.00
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.