EVALUASI IMPLEMENTASI SISTEM SELF-ASSESSMENT DALAM PENYELESAIAN IMPOR BARANG KIRIMAN HASIL TRANSAKSI PERDAGANGAN : STUDI KASUS PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN (PPJK)
Abstract
Barang-barang hasil transaksi perdagangan, khususnya dari e-commerce, kerap terindikasi dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan nilai yang lebih rendah untuk menghindari pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Sebagai jawaban dari kondisi tersebut untuk meningkatkan kepatuhan importir, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 mengatur ketentuan self-assessment dan konsekuensi sanksi denda dalam penyelesaian impor barang kiriman hasil transaksi perdagangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi sistem self-assessment dalam penyelesaian impor barang kiriman hasil transaksi perdagangan dari sisi Penyelenggara Pos dalam kapasaitasnya sebagai PPJK berdasarkan asas pemungutan pajak “The Four Maxims”. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data penelitian diperoleh dari wawancara dengan penyelenggara pos dan analisis data impor barang kiriman. Berdasarkan hasil evaluasi, meskipun secara umum ketentuan self-assessment di impor barang kiriman telah memenuhi “The Four Maxims”, namun masih terdapat ruang perbaikan yang bisa dilakukan para stakeholder agar pelaksanaan ketentuan tersebut dapat lebih baik dan optimal. Beberapa perbaikan yang bisa dilakukan adalah dengan membuat profiling pada sistem komputer pelayanan barang kiriman dan melakukan penyesuaian terhadap penghitungan sanksi denda. Selain itu DJBC perlu melakukan diseminasi secara berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat lebih memahami ketentuan impor barang kiriman.
References
https://www.tempo.co/ekonomi/jokowi-perketat-impor-untuk-melindungi-umkm-sri-mulyani-berlakukan-aturan-baru-17-oktober-133378
Anwar, M.C. (5 Agustus 2019). Pengamat Sebut 93% Produk Toko Online Impor, Benarkah?. 2019, diakses tanggal 5 Maret 2023. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190805122400-37-89863/pengamat-sebut-93-produk-toko-online-impor-benarkah
Arianty, F. (2017). Tinjauan Atas Asas Keadilan dan Kemudahan Administrasi Pajak dalam Pengenaan Pajak Penghasilan Final 1% Terhadap Wajib Pajak UMKM. Jurnal Vokasi Indonesia Vol-5, No 1, 30-32.
Bank Indonesia. (2022). Laporan Perekonomian Indonesia 2022. Jakarta: Bank Indonesia
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Sage Publications.
Halim, W., & Mais, R. G. (2020). Implementasi Manajemen Risiko dalam Penentuan Objek Audit Kepabeanan dan Cukai. Jurnal Akuntansi dan Manajemen, 17(2), 69-84.
Hidayat, T. (2008). Panduan Membuat Toko Online dengan OSCommerce. Jakarta: Mediakita
Holloway, S., & Rae, J. (2012). De Minimis Thresholds in APEC. World Customs Journal, 6(1), 31–62.
Hufbauer, G.C., Jung, E., & Lu, Z. (2018). The Case for Raising De Minimis Thresholds in NAFTA 2.0. Peterson Institute for International Economic, Policy Briefs 18-8.
Mardiasmo. (2011). Perpajakan, Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: Andi.
Musyaffa, R.R. (2019). Analisis Kebijakan Penurunan Batas Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Kiriman. Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
Nugraha, Y. P. E. Y. A., Mau, H. A., & Candra, M. (2025). Kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam Pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Kain Impor. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(10), 7393-7406.
Nurhidayati, N., & Cahyani, P. (2020). Pengaruh kebijakan penurunan jalur merah terhadap penerimaan negara. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, 20(1), 5.
Pentanurbowo, S., Hartono, H., & Saputri, D. E. S. E. (2022). Analisis Pengawasan Kepabeanan Atas Impor Barang Mewah di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A. Jurnal Sosial dan Sains, 2(1), 164-172.
Pemerintah Republik Indonesia. (1995). Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Pemerintah Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.10/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Pistone, P., et al. (2019). Fundamentals of Taxation: An Introduction to Tax Policy, Tax Law, and Tax Administration. IBFD
Prasetyarini, A.N., Rusmana, O., & Putri, N.K. (2019). The Effectiveness of Self-Assessment System on Tax Revenue. Acta Universitatis Danubius: Oeconomica
Prasetyo, D.F. (2018). Analisis Kebijakan Ambang Batas Nilai Barang Kiriman yang Dikenakan Bea Masuk. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia.
Sandford, C.T. (1995). Tax Compliance Costs: Measurement and Policy. Bath, England: Fiscal Publications.
Sekaran, U. & Bougie, R. (2013). Research Methods for Business: A Skill-Building Approach. 6th Edition. New York: Wiley.
Siahaan, M.P. (2010). Hukum Pajak Material. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sitepu, R. R., Muktiyanto, A., & Rahayu, H. C. (2025). Determinan Kepatuhan Peraturan Kepabeanan dengan Moderasi Fasilitas Fiskal Kepabeanan (Studi Empiris Laporan Hasil Audit Bea dan Cukai). Journal of Accounting and Finance Management, 6(1), 101-114.
Smith, A. (1776). An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations: Volume One. London: W. Strahan and T. Cadell.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif,. Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Sumadi, T. R. D., & Nurkhamid, M. (2022). Pengaruh tarif bea masuk, profil importir, frekuensi impor, fasilitas kepabeanan, dan nilai pabean pada tax evasion di bidang kepabeanan. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 5(5), 2105-2117.
Syaifullah, S., & Ramdany, R. (2020). Mengukur tingkat kepatuhan kepabeanan perusahaan eksport dan import di Indonesia. Jurnal Akuntansi, 9(1), 69-89.
Triyulianto, T., Arimbhi, P., & Labupili, E. A. P. (2019). Efektifitas Prosedur Kepabeanan Terkait Dengan Dwelling Time Untuk Importasi Di Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta Tahun 2017. Jurnal Pajak Vokasi (Jupasi), 1, 22-38.
Wibisono, T. (2022). Dampak Penerapan Deminimis Threshold terhadap Penghindaran Pajak Impor: Studi Kasus Cross-Border E-Commerce di Indonesia. Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia.
World Customs Organization (WCO). (1999). Revised Kyoto Convention.
World Customs Organization (WCO). (2018a). Guidelines for the Immediate Release of Consigments by Customs.
World Customs Organization (WCO). (2018b). Framework of Standards on Cross-Border E-Commerce.
Zulkarnaen, W., Fitriani, I., & Yuningsih, N. (2020). Pengembangan Supply Chain Management Dalam Pengelolaan Distribusi Logistik Pemilu Yang Lebih Tepat Jenis, Tepat Jumlah Dan Tepat Waktu Berbasis Human Resources Competency Development Di KPU Jawa Barat. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 4(2), 222-243. https://doi.org/10.31955/mea.vol4.iss2.pp222-243.
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

