ANALISIS PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DARI AKTIVITAS PERTAMBANGAN EMAS PADA PT. X
Abstract
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki peranan penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Pada perusahaan pertambangan, aktivitas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam jumlah besar berpotensi menghasilkan pajak masukan yang lebih tinggi dibandingkan Pajak Keluaran sehingga dapat menimbulkan kondisi lebih bayar dan pengajuan restitusi PPN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aktivitas pembelian barang pada PT X serta kesesuaiannya dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan sumber data primer berupa dokumen internal perusahaan yang meliputi rekap pajak masukan, rekap pajak keluaran, data posisi PPN tahun 2025, dokumen mekanisme pengelolaan PPN, serta wawancara tidak terstruktur dengan mentor pada bagian perpajakan. Data sekunder diperoleh melalui peraturan perpajakan, buku, jurnal ilmiah, dan literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui analisis dokumen, studi kepustakaan, dan wawancara tidak terstruktur, sedangkan analisis data menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana yang meliputi pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlakuan PPN atas aktivitas pembelian barang di PT X telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, mulai dari pencatatan transaksi, pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, hingga pelaporan SPT Masa PPN. Selama tahun 2025, PT X mengalami kondisi lebih bayar pada setiap masa pajak akibat besarnya nilai pajak masukan dibandingkan pajak keluaran dan memilih mengajukan restitusi PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
References
Annisaa, M. A., & Nuryanah, S. (2023). EVALUASI MANAJEMEN PERPAJAKAN ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (STUDI KASUS PADA PERUSAHAAN START-UP X). Journal of Economics and Business UBS, 12(4). https://doi.org/10.52644/joeb.v12i4.408
Antonio, G. L., Sidharta, J., & Panggaben, L. (2023). ANALISIS PROSES RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. XYZ. JURNAL ILMIAH Buletin Ekonomi, 23(1). https://ejournal.uki.ac.id/index.php/beuki/article/view/4812/2564
Hanif, M. H. R. A., & Kanti, R. A. (2025). ANALISIS PENERAPAN PMK 131 TAHUN 2024 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI PT FREEPORT INDONESIA. KAMPUS AKADEMIK PUBLISING Jurnal Rumpun Manajemen dan Ekonomi, 2(3), 605-614. https://doi.org/10.61722/jrme.v2i5.6268
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). PERATURANMENTERIKEUANGANREPUBLIKINDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2024 TENTANG KETENTUANPERPAJAKANDALAMRANGKAPELAKSANAAN SISTEM INTIADMINISTRASIPERPAJAKAN. Menteri Keuangan Republik Indonesia.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. (2025). PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG KETENTUAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.
Marampa, R. L., & Lambey, R. (2022). ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. PLN (PERSERO) UNIT INDUK PEMBANGUNAN SULAWESI BAGIAN UTARA. Jurnal Riset Akuntansi, 1(17), 45-54. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/gc/article/view/41045
Mardiasmo. (468). PERPAJAKAN – Edisi Terbaru. Penerbit Andi.
Mengurai Aspek Pajak Sektor Pertambangan. (2025, September 19). MUC Consulting. Retrieved March 27, 2026, from https://muc.co.id/id/article/mengurai-aspek-pajak-sektor-pertambangan
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, M. J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. SAGE Publications.
Novita, D., Yudhaning, R., & Sumanto. (2025). ANALISIS DAMPAK PPN TERHADAP ARUS KAS DAN PROFITABILITAS PADA PT POWERINDO KARYA PERKASA TAHUN 2024. JURNAL AKTUAL AKUNTANSI BISNIS TERAPAN, 8(2), 209. https://doi.org/10.32497/akunbisnis.v8i2.6901
Nurdin, A., Pontoh, J. X., & Tala, O. Y. (2023, Desember). ANALISIS AKUNTANSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. HASJRAT ABADI MANADO. Jurnal Ekonomi, Kependidikan, Manajemen, dan Akuntansi (JEKMA), 1(4), 131-140. https://ejournal.unsrat.ac.id/v2/index.php/emba/article/view/1377
Nurdin, D. A., & Septriadi, D. (2024). Dampak UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Terkait Perlakuan PPN Perusahaan Pertambangan. Owner: Riset & Jurnal Akuntansi, 8(1). https://owner.polgan.ac.id/index.php/owner/article/view/1783
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2020). UNDANG-UNDANG REPUBLIK I NDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2O2O TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2OO9 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA. Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2O2I TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN. Republik Indonesia.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. (2022.). Direktorat Jenderal Pajak. Retrieved July 16, 2026, from https://www.pajak.go.id/id/pemungutan-pajak-pertambahan-nilai
PPN 2025: Kebijakan Baru, Beban Pajak Tetap Ringan untuk Masyarakat. (2025, January 3). Direktorat Jenderal Pajak. Retrieved July 16, 2026, from https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/ppn-2025-kebijakan-baru-beban-pajak-tetap-ringan-untuk-masyarakat
Realisasi Sementara APBN 2025, Menkeu Purbaya: APBN Tunjukkan Kinerja yang Solid. (2026, January 8). Kementerian Keuangan. Retrieved July 15, 2026, from https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Realisasi-Sementara-APBN-2025
Restitusi. (2022.). Direktorat Jenderal Pajak. Retrieved July 16, 2026, from https://www.pajak.go.id/id/restitusi
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

