PENGARUH PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BADAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP EFFECTIVE TAX RATE (ETR) PADA PERUSAHAAN SEKTOR PROPERTIES & REAL ESTATE YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA

STUDI KOMPARATIF SEBELUM DAN SESUDAH PERIODE 2018-2019 DAN 2023-2024

  • Aliah Ghina Universitas Indo Global Mandiri, Palembang
  • Nova Yanti Maleha Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS), Palembang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah terdapat perbedaan Effective Tax Rate (ETR) pada perusahaan sektor Properties & Real Estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sebelum dan sesudah penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 22% berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa laporan keuangan tahunan periode sebelum penurunan tarif (2018-2019) dan sesudah penurunan tarif (2023-2024). Sampel dipilih menggunakan teknik purposive sampling dengan menerapkan kriteria seleksi yang lazim digunakan dalam penelitian ETR (mengeluarkan perusahaan dengan data tidak lengkap, laba sebelum pajak negatif/rugi, dan nilai ETR di luar rentang 0 sampai 1), sehingga diperoleh 24 perusahaan dengan data lengkap dan valid pada kedua periode. ETR dihitung dengan membagi beban pajak penghasilan dengan laba sebelum pajak. Uji normalitas Shapiro-Wilk menunjukkan bahwa selisih ETR sebelum dan sesudah tidak berdistribusi normal (Sig. = 0,026 < 0,05), sehingga pengujian hipotesis dilakukan dengan Wilcoxon Signed Rank Test, bukan dengan regresi linear sederhana sebagaimana pada analisis awal. Hasil pengujian menunjukkan nilai Asymp. Sig. (2-tailed) sebesar 0,491 (Z = -0,714), yang berarti lebih besar dari 0,05. Dengan demikian, H0 diterima, yang berarti tidak terdapat perbedaan Effective Tax Rate (ETR) yang signifikan secara statistik antara periode sebelum dan sesudah penurunan tarif PPh Badan. Rata-rata ETR menurun secara deskriptif dari 0,1715 menjadi 0,1246, namun penurunan tersebut tidak cukup besar dan tidak konsisten antar perusahaan untuk dikatakan signifikan secara statistik. Temuan ini mendukung pandangan bahwa ETR dipengaruhi oleh banyak faktor selain tarif pajak nominal, seperti insentif perpajakan, perbedaan permanen dan temporer, serta strategi perencanaan pajak perusahaan.

References

Aisya, S. (2025). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Leverage, Profitabilitas Terhadap Effective Tax Rate Dengan Financial Distress Sebagai Variabel Moderasi Pada Perusahaan Property Dan Realestate Yang Terdaftar Di Bei Tahun 2019-2023.
Andrejovsk, A., & Glova, J. (2023). Economic Determinants Concerning Corporate Tax Revenue. 1–14.
Andriyana, H., & Tjaraka, H. (2024). Pajak Penghasilan Dividen Dan Investasi Nasional: Tinjauan Yuridis Uu Harmonisasi Peraturan Perpajakan Hendra Andriyana Universitas Pembangunan Nasional “ Veteran ” Jawa Timur, Indonesia. 5(3), 1599–1608.
Aulia, E. Z. (2024). Analisis Komparatif Perilaku Laba Dan Agresivitas Pajak Sebelum Dan Setelah Implementasi Psak 73 (Studi Empiris Pada Perusahaan Properties Dan Real Estate Di Bursa Efek Indonesia). 73.
Bara, S. W. B. (2025). Hutang Terhadap Manajemen Pajak Pada Perusahaan Property Dan Real Estate Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2020-2022 Skripsi Oleh : Sri Wahyuni Batu Bara Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Medan Area Medan Hutang Terhadap Manajemen Pajak P.
Hugger, F., Cinta, A., Cabral, G., & Reilly, P. O. (2026). Effective Tax Rates Of Mnes And The Global Distribution Of Low Taxed Profit. In International Tax And Public Finance (Vol. 33, Issue 1). Springer Us. Https://Doi.Org/10.1007/S10797-024-09869-2
Janský, P. (2022). Corporate Effective Tax Rates For Research And Policy. Https://Doi.Org/10.1177/10911421221137203
Penerimaan Pajak Dalam Apbn 2025 (2022). Https://Setkab.Go.Id/En/2021-State-Revenue-Realization-Reaches-Rp2003-1-Trillion-Exceeds-Target-Sri-Mulyani/?Utm_Source=Chatgpt.Com
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (2024). Https://Jdih.Kemenkeu.Go.Id/Api/Download/637047be-3dba-4347-Aba1-98fa7fd5ab3f/2024pmkeuangan081.Pdf
Pohan, E. R., Permana, A. H., & Ananda, Y. Y. (2022). Pengaruh Tax Reform, Size, Profitability Dan Leverage Terhadap Effective Tax Rate (Etr). 4(2).
Putriani, H. (2023). Pengaruh Penjualan Bersih, Profitabilitas, Struktur Modal, Capital Intensity Dan Biaya Operasional Terhadap Pajak Penghasilan Badan Terutang (Studi.
Sephiani, S., & Syafitri, W. (2023). Dampak Perubahan Tarif Pph Umkm Terhadap Kepatuhan Perpajakan Dan Penerimaan Pajak Di Kota Tangerang. 2(2), 433–445.
Spence, M. (2018). Job Market Signaling Author ( S ): Michael Spence Published By : Oxford University Press Stable Url : Https://Www.Jstor.Org/Stable/1882010. 87(3), 355–374.
Undang-Undang (Uu) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pub. L. No. 7 (2021).
Zulkarnaen, W., Fitriani, I., & Yuningsih, N. (2020). Pengembangan Supply Chain Management Dalam Pengelolaan Distribusi Logistik Pemilu Yang Lebih Tepat Jenis, Tepat Jumlah Dan Tepat Waktu Berbasis Human Resources Competency Development Di KPU Jawa Barat. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 4(2), 222-243. https://doi.org/10.31955/mea.vol4.iss2.pp222-243.
Published
2026-08-15
How to Cite
Ghina, A., & Maleha, N. Y. (2026). PENGARUH PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BADAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP EFFECTIVE TAX RATE (ETR) PADA PERUSAHAAN SEKTOR PROPERTIES & REAL ESTATE YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 10(2), 1801-1812. https://doi.org/10.31955/mea.v10i2.7730
Section
Articles