PENGARUH DIGITALISASI PERPAJAKAN (CORETAX) DAN PEMAHAMAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN ORANG PRIBADI DI KOTA AMBON
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh digitalisasi perpajakan melalui sistem Coretax dan pemahaman pajak terhadap kepatuhan orang pribadi di Kota Ambon. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei melalui penyebaran kuesioner kepada 125 wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP aktif dan telah menggunakan sistem perpajakan berbasis elektronik. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Data dianalisis menggunakan analisis regresi linear berganda dengan bantuan software SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan (Coretax) berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan orang pribadi. Selain itu, pemahaman pajak juga terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan orang pribadi. Secara simultan, kedua variabel independen memiliki kontribusi yang besar dalam menjelaskan kepatuhan wajib pajak, dengan nilai koefisien determinasi (R²) sebesar 0,870. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan orang pribadi tidak hanya dipengaruhi oleh modernisasi sistem perpajakan melalui digitalisasi, tetapi juga oleh tingkat pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara peningkatan kualitas sistem digital perpajakan dan edukasi perpajakan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak secara optimal.
References
Felixs Ignasius, sihar Tambunan. 2025. “Pengaruh Literasi Akuntansi, Literasi Perpajakan, Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak Dengan Coretax Sebagai Pemoderasi” 6 (1).
Ghozali. 2016. Aplikasi Analisis Multivariete IBM SPSS 23. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro,.
Gunadi. 2022. “A Little View of the Indonesian Tax System” 3 (1): 65–71.
Herawati, Nurul, and Doddy Setiawan. 2019. “Penelitian Penghindaran Pajak Di Indonesia” 15 (2): 120–35.
Irwan Anggriani. 2025. “Persepsi Dan Literasi Pajak Umkm Era Digital 1,2,3,” 305–15.
Karimah Nur Syifa, Rizal Muhammad, Amalia Yessica. 2025. “Pengaruh Sanksi Pajak, Love Of Money, Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di DKI Jakarta.” JIMEA | Jurnal Ilmiah MEA ( Manajemen , Ekonomi , Dan Akuntansi ), 1410–27.
Korat, Chevri, and Agus Munandar. 2025. “Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) Langkah Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan Di Indonesia” 8 (1): 17–30.
Mardiasmo. 2021. Akuntansi Sektor Publik Edisi Terbaru. Penerbit Andi.
Ni Nyoman Yuliati. 2020. “Literasi Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan Dan Kepatuhan Wajib Pajak Umkm.”
Panjaitan, Muan Ridhani. 2024. “Pengaruh Coretax Terhadap Transparansi Dan Akuntabilitas Sistem Perpajakan” 2 (4).
Pujiwidodo, Dwiyatmoko. 2016. “Persepsi Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Undang-Undang Juga Dengan Pandangan , Gambaran Atau” 1 (1): 92–116.
Setyani, Anisa Nur, and Osmad Muthaher. 2025. “Pengaruh Literasi Pajak Dan Digitalisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Calon Wajib Pajak” 6 (2): 306–16.
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif. BAndung: Alfabeta.
Yongky Rangga. 2025. “Pengaruh Digitalisasi Perpajakan Melalui Sistem Coretax Terhadap Efisiensi Biaya Kepatuhan Pajak Oleh Wajib Pajak Menengah” 06 (01): 80–92.
Yuniar, Amelia, and Wawan Andang Saputra. 2022. “Pengaruh Pengetahuan Pajak, Kualitas Pelayanan , Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kecamatan Cakung” 5 (4): 1738–45.
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

