DAMPAK PENCEMARAN BAHAN KIMIA DARI PERUSAHAAN KAPAL INDONESIA TERHADAP EKOSISTEM LAUT

  • Syefli Ewimia Darza Akademi Maritim Sapta Samudra Padang

Abstract

Pencemaran dan kerusakan ekosistem laut akibat perbuatan manusia sangat merugikan banyak pihak dan makin mengkhawatirkan. Pencemaran laut dapat diartikan sebagai adanya kotoran ataupun limbah yang masuk kedaerah laut dan mencemari lingkungan ekosistem laut tersebut. Polusi dari tumpahan minyak dan bahan kimia lain dari perusahaan kapal di laut merupakan sumber pencemaran laut yang selalu menjadi fokus perhatian masyarakat luas karena akibatnya sangat cepat merusak ekosistem laut sebagai sumber kehidupan masyarakat sekitar pantai pantai dan masyarakat pada umumnya. Pencemaran bahan kimia dari perusahaan kapal Indonesia semakin banyak terjadi sejalan dengan semakin meningkatnya permintaan minyak dan bahan kimia untuk industri yang harus diangkut dari sumbernya yang cukup jauh dan meningkatnya jumlah anjungan anjungan pengeboran minyak lepas pantai serta semakin meningkatnya transportasi laut yang menggunakan bahan kimia. Pencemaran bahan kimia dari tingginya aktivitas perusahaan kapal di Indonesia memberikan dampak terhadap ekosistem laut yang pada akhirnya akan merusak keseimbangan alam dan kehidupan manusia khususnya di Indonesia. Dampak terhadap ekosistem laut diataranya adalah kandungan bahan kimia hidrokarbon yang bersifat toksik berpengaruh pada reproduksi, perkembangan, pertumbuhan, dan perilaku biota laut, terutama pada plankton, bahkan dapat mematikan ikan, dengan sendirinya dapat menurunkan produksi ikan. Berbagai upaya mengatasi pencemaran ini perlu dilakukan untuk menjaga kelestarian ekosistem laut.

References

Anonim. 2017. Pencemaran Laut. [online] https://kkp.go.id/djprl/bpsplpadang/page/ 1053-pencemaran-laut
Anonim, 2012. Pencemaran Laut. Website : https://gamasugara.blogspot.com/ 2012/08/pencemaran-laut.html
Anwar Sanusi.2016. Metodologi Penelitian Bisnis. Jakarta : Salemba Empat. h.32
Baker, J. M., Clark, R. B., Kingston, P. F. and Jenkins, R. H., 1990, Natural Recovery of Cold Water Marine Environments after an Oil Spill. 13th AMOP, New York.
Clark R.B, 2003, Marine Pollution, Oxpord University Press, New York.
Hartanto B, 2008, Tumpahan Minyak di Lautan dan Beberapa Kasus di Indonesia, Majalah Bahari Jogja, Vol 8 No.12, Yogyakarta.
IUCN, 1993, Oil and Gas Exploration and Production in Mangrove Areas, E & P Forum, London, United Kingdom
JICA-Dephub, 2002, The Study for The Maritime Safety Development Plan in
Republic of Indonesia, Jakarta
Pertamina. 2009. Komposisi Minyak Bumi. Website : www.pertamina.com. Diakses 20 Oktober 2020
Presiden RI. 1999. PP No 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut. Jakarta.
Presiden RI. 2009. Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009 Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup dan AMDAL,Jakarta.
Portonews. 2017. Tumpahan Minyak, Dampak dan Upaya Penanggulangannya. https://www.portonews.com/2017/oil-and-chemical-spill/tumpahan-minyak dampak-dan-upaya-penanggulangannya/. [online]. 20 Oktober 2020.
Rahmadi, Puji. 2019. Riset dan Konservasi Jadi Kunci Pemanfaatan Potensi Laut Indonesia. http://oseanografi.lipi.go.id/shownews/187. [online]. 10 Oktober 2020.
Zulkarnaen, W., et al. (2020). Harmonization of sharia rules in effort copyright protection in Indonesia. Journal of Advanced Research in Dynamical and Control Systems, 12(2), 2612–2616. https://doi.org/10.5373/JARDCS/V12I2/S20201311
Published
2020-12-03
How to Cite
Darza, S. E. (2020). DAMPAK PENCEMARAN BAHAN KIMIA DARI PERUSAHAAN KAPAL INDONESIA TERHADAP EKOSISTEM LAUT. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 4(3), 1831-1852. https://doi.org/10.31955/mea.v4i3.753