RAHASIA BANK DAN PERKEMBANGAN PENGATURANNYA DALAM HUKUM POSITIF
Abstract
Dalam dunia perbankan, ketentuan mengenai rahasia bank masih berada dalam perdebatan. Menjaga informasi mengenai nasabah bank adalah sebuah tuntutan kewajiban bagi setiap bank sedangkan di sisi lain, ketentuan rahasia bank perlu dilonggarkan demi proses penegakkan hukum yang lebih baik untuk kepentingan banyak orang. Ketentuan mengenai rahasia bank di Indonesia telah diatur di dalam Undang Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, namun pengaturan dalam Undang-undang tersebut dirasa masih memiliki kekurangan sehingga dilakukan perubahan melalui Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
References
Muhammad, Djumhana: Rahasia Bank (Ketentuan dan Penerapannya di Indonesia), Bandung: 1996, Aditya Bakti.
__________, Hukum Perbankan Di Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003
Munir Fuady: Hukum Perbankan Modern, Bandung: 2003, Citra Aditya Bakti.
O.P. Simorangkir, Seluk Beluk Bank Komersial, Jakarta : Aksara Persada Indonesia, 1988
Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, Bandung : Mandar Maju, 2012
B.Jurnal
Andriyani, Y., & Zulkarnaen, W. (2017). Pengaruh Kualitas Produk Terhadap Keputusan Pembelian Mobil Toyota Yaris Di Wijaya Toyota Dago Bandung. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 1(2), 80-103. https://doi.org/10.31955/mea.vol1.iss2.pp80-103.
C. Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.