KEPASTIAN HUKUM DALAM HUKUM INVESTASI DI INDONESIA MELALUI OMNIBUS LAW

  • Hernawati RAS Universitas Langlangbuana, Bandung
  • Joko Trio Suroso Universitas Langlangbuana, Bandung
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Hukum Investasi, Omnibus Law

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti meneliti dan menganalisis Kepastian Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia dalam Perspektif Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal; dan Bagaimana analisis terhadap Penataan Regulasi Investasi di Indonesia Melalui Omnibus Law. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yang didasarkan pada bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan: statute approach,dan conceptual approach. Tehnik penelusuran bahan hukum menggunakan tehnik studi dokumen (library Research), serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Pemerintah memiliki peran strategis untuk mendorong penanaman modal khususnya Penanaman Modal Asing. Penanaman modal asing diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia, diantaranya dapat mendorong kegiatan perekonomian, adanya transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan manfaat lainnya yang berakhir pada terciptanya kesejahteraan rakyat. Dalam mencapai hal tersebut kepastian hukum telah menjadi masalah tersendiri, sebagai penghambat masuknya penanam modal asing ke dalam negeri. Ketidakjelasan pengaturan mengenai penanaman modal asing, menimbulkan tumpang tindih antara peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta menimbulkan kesulitan dalam birokrasi perizinan yang merupakan masalah yang sering ditemukan dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia. Terkait hal tersebut Pemerintah berencana menerbitkan Omnibus Law untuk mengatasi Permasalahan Kepastian Hukum Investasi. Omnibus Law bagaimanapun memberikan kepastian hukum dari perspektif pengaturan, namun belum tentu memberikan kepastian hukum dari perspektif penegakan hukum.

Referensi

Jack, J. H. International Competition in Services: a Constitutional Framework, Washington DC: American Institute for Public Policy Research, 1998
Suparji, Penanaman Modal Asing di Indonesia “Insentif v. Pembatasan Jakarta: FH Universitas Al-zhar Indonesia, 2008
Soerjono Soekamto, Beberapa Permasalahan Hukum dan Kerangka Pembangunan Indonesia Jakarta : UI Press, 1974
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2007
Sri Mamudji, et al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004
Sentosa Sembiring, Hukum Investasi Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2010
Sidharta, Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, Bandung: Refika Aditama, 2006
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Cet:2, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013
Jonker Sihombing, Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Bandung: Alumni, 2009
Budiman Ginting, Kepastian Hukum dan Implikasinya Terhadap Pertumbuhan Investasi di Indonesia, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Investasi pada Fakultas Hukum Univesitas Sumatera Utara, 20 September 2008
Diterbitkan
2020-04-24