EFEKTIVITAS PELAKSANAAN ZAKAT SEBAGAI ALTERNATIF PENGEMBANGAN EKONOMI MASYARAKAT (STUDI KASUS DI BAZNAS KABUPATEN MANDAILING NATAL)
Abstrak
Zakat adalah salah satu rukun islam yang diwajibkan bagi setiap ummat muslim, kedudukannya sangat penting dalam islam bisa kita lihat di dalam Al Quran Surat At- Taubah ayat 103. Basnaz adalah salah satu lembaga yang bergerak dalam pengelolaan zakat baik itu menghimpun ataupun menyalurkan dana zakat tersebut. Efektifitas dimaknai sebagai hasil yang diperoleh dari proses yang diawali dari rencana awal yang dituju dan seberapa dekat hasil dan tujuan yang ingin dicapai. Apabila tujuan yang dimaksud adalah tujuan suatu instansi maka proses pencapaian tujuan tersebut merupakan keberhasilan dalam melaksanakan program atau kegiatan menurut wewenang, tugas dan fungsi instansi tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu kegiatan penelitian yang sumber data penelitiannya digali langsung di lapangan. Penelitian ini menunjukkan bahwa Efektivitas pelaksanaan zakat oleh Baznas Kabupaten Mandailing Natal sudah cukup efektif karena dana yang dihimpun sudah disalurkan untuk menunjang perekonomian masyarakat. Peran Baznas Kabupaten Mandailing Natal dalam meningkatkan perekonomian masyarakat kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal yang tergolong miskin sudah cukup efektif. Penerima adalah para mustahik miskin produktif. dimana jumlah masyarakat miskin produktif telah diberikan insentif. Meskipun masyarakat miskin di Kabupaten Mandailing Natal masih banyak dan belum mendapatkan bantuan dari baznas, namun dengan adanya intensitas. Sudah seharusnya dengan adanya Baznas di Kabupaten Mandailing Natal dapat memberdayakan ekonomi ummat, mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan taraf kehidupan ummat.
Referensi
Delvina, A., et al. (2020). Governance and legal perspectives: Problems in the management of Zakat funds are used as collateral. Journal of Advanced Research in Dynamical and Control Systems, 12(6), 209–217. https://doi.org/10.5373/JARDCS/V12I6/S20201023
E. Ayub, Mohamad. 1996. Manajemen Masjid. Jakarta: PT. Renika Cipta.
Nazir, Moh. 2003. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Enid dan Zulkarnain. 2014. Jurnal Kebijakan Publik, Vol 5 Nomor 1.
M. Daud Alim 1998. “Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf”. Jakarta: UI- Press.
Qardawi, Yusuf. 2007. Hukum Zakat Studi Komperatif Mengenai Status Dan Filsafah Zakat Berdasarkan Qur’an dan Hadis, Jakarta: P.T. Pustaka Litera Antar Nusa.
Rozalinda, Ekonomi Islam. 2015. Teori dan Aplikasinya dalam Aktifitas Ekonomi. Jakarta: Raja Grafindo.
Suwarman, Hasan Engking. 2002. Strategi Menciptakan Manusia yang bersumber daya Unggul. Bandung: Pustaka Roda Karya.
Syauqi Ismail Sahhatih, 2007. Penerapan Zakat Dalam Bisnis Modern, Bandung: Pustaka Setia.
Wawancara dengan Ustad H. Yusri Nasution, selaku Bidang Pendayagunaan Dana Zakat BAZNAS Mandailing Natal, pada tanggal 02 Juli 2019.
Wawancara dengan Bapak Ahmad Husein Lubis, selaku Bidang Pendistribusian Dana Zakat BAZNAS Mandailing Natal, pada tanggal 02 Juli 2019.
Wawancara dengan Bapak H. Ikhwan Siddiqi, selaku penyeleneggara syariah di BAZNAS Mandailing Natal, pada tanggal 04 Juli 2019.
Wawancara dengan Ustad Mahyuddin Lubis, selaku bidang Pendayagunaan Zakat di BAZNAS Mandailing Natal, pada tanggal 04 Juli 2019.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##














