CASH WAQF LINKED SUKUK DALAM OPTIMALKAN PENGELOLAAN WAKAF BENDA BERGERAK (UANG)

  • Rachmad Faudji Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Resiko
  • Wina Paul Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat

Abstract

Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf ini lahir sebagai hasil dari proses panjang pencarian yang dilakukan oleh para ulama Indonesia dalam merespons dinamika perkembangan terkait dengan perwakafan. Wakaf dalam dunia muslim telah lama dikenal sebagai salah satu bentuk amal jariyah yang bertujuan untuk meningkatkan tingkat social dan kesejahteraan umat. Salah satu bentuk wakaf yang akhir-akhir ini mulai banyak diperkenalkan adalah wakaf uang. Wakaf uang sebagai salah satu alternatif atas pengentasan kemiskinan telah diterapkan di beberapa Negara Islam.  wakaf uang membuka peluang unik bagi penciptaan investasi di bidang keagamaan, pendidikan dan pelayan social. Tabungan dari warga yang berpenghasilan tinggi dapat dimanfaatkan melalui penukaran Sertifikat Wakaf Uang. Sedangkan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan wakaf uang tersebut dapat dibelanjakan untuk berbagai tujuan yang berbeda seperti pemeliharaan harta-harta wakaf itu sendiri. Disamping itu, wakaf uang juga dapat berfungsi sebagai investasi yang strategis untuk menghapuskan kemiskinan dan menangani ketertinggalan di bidang ekonomi serta bidang pendidikan, riset dan kesehatan.

Dalam merealisasikan strategi dan kebijakan pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera serta untuk memulihkan sector ekonomi, perlu disertai dengan pengelolaan keuangan Negara secara optimal melalui peningkatan efisiensi dalam pengelolaan dan sumber pembiayaan.Potensi sumber pembiayaan pembangunan nasional yang menggunakan instrument keuangan berbasis syari’ah memiliki peluang besar yang belum dimanfaatkan secara optimal. Maka lahirlah Cash Waqf Linked Sukuk, yang bertujuan mengoptimalisasikan pengelolaan Wakaf Uang. Wakaf uang sebagai sector keuangan ekonomi syariah perlu ditumbuhkembangkan melalui pengembangan instrument keuangan syariah sebagai bagian system perekonomian nasional dalam rangka peningkatan kesejahteraan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan telaah literature.  Artikel ini mencoba menyajikan tentang Cash Waqf Linked Sukuk sebagai bagian instrument dari Kementerian Keuangan Negara yang menjamin kepastian  dan keamanan dalam pengelolaan wakaf Uang.

References

Abubakar dkk. Filantropi Islam & Keadilan Sosial : Studi tentang potensi, tradisi, dan pemanfaatan Filantropi Islam Di Indonesia. Jakarta: CSR UIN Jakarta, n.d.
Bukhari. Shahih Al-Bukhari, n.d.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan resiko, Kementerian Keuangan. “Penerbitan Sukuk Wakaf (Cash Waqf Linked Sukuk-CWLS) Seri 001,” March 10, 2020.
Djunaidi, Achad. Menuju Era Wkaf Produktif Sebuah Upaya Progresif untuk Kesejahteraan Umat. Jakarta: Mitra Abadi Press, 2005.
Facruroji. Wakaf Kontemporer. badan Wakaf Indonesia, n.d.
Firmansyah. Revitalisasi peran wakaf untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jakarta: Pusat Penelitian Ekonomi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, 2010, n.d.
“PMA Nomor 4 Tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang Pasal 1 Ayat (1),” n.d.
Presiden Republik Indonesia. “Undang - Undang No. 19 Tahun 2008 Tentang SBSN,” n.d.
Qahaf, Mundzir. Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: Khalifa, n.d.
sulistiani, Siska. Pembaharuan Hukum Wakaf Di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama, n.d.
Zulkarnaen, Wandy et. all. 2020. “Harmonization of Sharia Rules in Effort Copyright Protection in Indonesia”. Jour of Adv Research in Dynamical & Control Systems, Vol. 12, Issue-02, . DOI: 10.5373/JARDCS/V12I2/S20201311
Published
2020-07-09
How to Cite
Faudji, R., & Paul, W. (2020). CASH WAQF LINKED SUKUK DALAM OPTIMALKAN PENGELOLAAN WAKAF BENDA BERGERAK (UANG). Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 4(2), 331-348. https://doi.org/10.31955/mea.v4i2.423