DAMPAK DAN TANTANGAN PENERAPAN PAJAK DIGITAL DI INDONESIA : STUDI KASUS PT. SII dan PT. T

  • Chirmala Wisnu Permata Affardi Universitas Padjadjaran, Bandung

Abstract

Revolusi Industri 4.0 telah membawa dampak yang signifikan terhadap perekonomian di Indonesia. Pada Tahun 2024 Negara Indonesia memiliki 2.562 startup di Indonesia. Sehingga Indonesia menjadi Negara dengan jumlah Perusahaan starup terbesar nomor 1 di Asia Tenggara, peringkat ke-2 di asia dan peringkat ke-6 di Dunia. Penerapan pajak digital di Indonesia secara resmi dimulai pada tanggal 1 Juli 2020 diatur dalam PP No. 46 Tahun 2020. Penerapan pajak digital sudah berjalan kurang lebih 4 tahun di Indonesia. Respon dari pemilik layanan penjualan E-commerce, pengguna layanan E-commerce, dan konsumen E-commerce memiliki pendapat pro (setuju) dan kontra (tidak setuju). Tujuan penelitian untuk mengetahui dampak, tantangan dan solusi penerapan pajak digital di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus di PT. SII dan PT. T. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya penerapan pajak perusahaan digital di Indonesia memiliki dampak positif dan negatif yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan pajak, penyederhanaan pemenuhan pajak, dampak ekonomi jangka panjang, beban finansial bagi UMKM atau Starup , pembaruan regulasi pajak digital dan dampak kenaikan harga konsumen. Adapun tantangan dan solusi penerapan pajak digital adalah 1). minimnya kesadaran masyarakat terkait pajak digital solusinya dengan kempanye edukasi yang intensif, kolaborasi dengan pemangku kepentingan, membuat panduan informas pajak digital dan menyediakan fasilitas layanan bantuan dan konsultasi, 2). Keterbatasan insfratuktur teknologi digital solusinya dengan investasi koneksi internet, peningkatan koneksi internet, kerjasama dengan swasta, dan menbuat program pelatihan pegawai pajak. 3). Kerentanan terhadap ancaman keamanan solusi datanya dengan pengaturan insfratuktur keamanan, membuat kesadaran melatih keamanan, melakukan audit dan pengujian keanamanan secara berkala, membuat akses manajemen ketat, dan mengembangkan protokol respons independen. 4). Kerjasama internasional solusinya dengan memperkuat diplomat pajak, kerjasama bilateral dan multilateral, investasi dalam teknologi meningkatkan transparansi kebijakan pajak digital dan komunikasi secara efektif.

References

Ade Fariska, & Isnani Yuli Andini. (2023). Dampak Inovasi Layanan Samsat Keliling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Kantor Samsat Sumenep). MAMEN: Jurnal Manajemen, 2(1), 111–122. https://doi.org/10.55123/mamen.v2i1.1468
Agusta, T., & Trisnaningsih, S. (2022). Peran Internet Of Thing Dalam Perpajakan Indonesia. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, Dan Akuntansi) Vol. 6 No. 2, 2022, 06(02), 1218–1226. https://doi.org/10.31955/mea.v6i2.2129
Anang Mury. (2020). Pemajakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Lintas Negara. Simposium Nasional Keuangan Negara.
Arjun Wahyudi & Siti Nuryanah. (2024). Analisis Manfaat Pengurangan Pph Final wajib Pajak Umkmorang Pribadi Dan Pelayanan Digital Pajak : Studi Kasus Di Kpp Pratama Praya PRAYA. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, Dan Akuntansi), 8(1), 1574–1594. https://doi.org/10.31955/mea.v8i1.3855
Cindy Mutia Annur. (2024, November). Indonesia, Negara dengan Startup Terbanyak ke-6 di Dunia Awal 2024. Databoks.
Dwi Hadya Jayani. (2021, November). Ekonomi Digital Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara. Databoks.
Fatimatuz Zahra. (n.d.). Analisis Efektivitas, Kontribusi dan Laju Pertumbuhan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota Depok. Jurnal Kajian Akuntansi, Auditing Dan Perpajakan.
Fatmawati, A., Suparna, P., Politeknik, W., Negara, K., & Korespondensi, S. A. (n.d.). KAJIAN PEMUNGUT PPN LAINNYA DALAM MEKANISME PMSE ATAS TRANSAKSI DIGITAL DOMESTIK: PROPOSAL UNTUK INDONESIA.
Harahap, I. (n.d.). Analysis of Digital Education Interactions, Education Openness, Islamic Human Development Index (I-HDI) and Indonesia’s GDE Growth. https://doi.org/10.30868/ei.v12i01.4265
Ifa Azzakyatun Nisak &  Lutfi Ardhani. (2023). Pengareuh Kondisi Keuangan Pasca New Normal Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dimoderasi Kesadaran Wajib Pajak (Studi Pada KPP Pratama Pare). Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, Dan Akuntansi), 07(02), 1–13. https://doi.org/10.31955/mea.v7i2.2963
Ikhsan, O. M. F., Islam, R., Khamis, K. A., & Sunjay, A. (2020). Impact of digital economic liberalization and capitalization in the era of industrial revolution 4.0: Case study in Indonesia. Problems and Perspectives in Management, 18(2), 290–301. https://doi.org/10.21511/ppm.18(2).2020.24
Javaid, M., Haleem, A., Singh, R. P., & Sinha, A. K. (2024). Digital economy to improve the culture of industry 4.0: A study on features, implementation and challenges. Green Technologies and Sustainability, 2(2), 100083. https://doi.org/10.1016/j.grets.2024.100083
Jusuf, D. I. (2023). Consumer Behavior Shifting in the Era of Disruption in Indonesia. International Journal of Professional Business Review, 8(7), e02847. https://doi.org/10.26668/businessreview/2023.v8i7.2847
Manurung, P. A. T., Eva Sriwiyanti, & Saragih, M. (2022). Pengaruh Tarif Pajak Progresif Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Tax Avoidance. Jurnal Ilmiah Accusi, 4(2). https://doi.org/10.36985/jia.v4i2.436
Muftahatus Sa’adah. (2022). STRATEGI DALAM MENJAGA KEABSAHAN DATA PADA PENELITIAN KUALITATIF. Jurnal Al ‘Adad: Jurnal Tadris Matematika, 54–64.
Nina Adlini. (2022). METODE PENELITIAN KUALITATIF STUDI PUSTAKA. Jurnal Edumaspul, 6(1), 974–980.
NOVI NATALIA PADANG. (2021). PERBANDINGAN SISTEM PUSAT DAN DESENTRALISASI PENATAAN PAJAK. Perbandingan Sistem Pusat Dan Desentralisasi.
Nur Alim Bahri. (2022). Studi Komparasi Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Antara Kecamatan Ciambar dan Kecamatan Nagrak Dalam Perspektif Theory of Planned Behavior. Sanskara Akuntansi Dan Keuangan.
Rafi Bakri, M., & Muhammad Hakim, A. (2022). PPh ATAU PPN: MENAKAR KEBIJAKAN PERPAJAKAN TERHADAP CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA Oleh. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 9(1).
Rizky Alif. (2023, November). MENYOAL KETENTUAN PEMUNGUT PPN DIGITAL INDONESIA DAN THAILAND: SUDAHKAH SESUAI GOAL AWAL? Megashif Fisipol UGM.
Saputra, A. I. (2021). PAJAK KARBON SEBAGAI SUMBER PENERIMAAN NEGARA DAN SISTEM PEMUNGUTANNYA Carbon Tax as a Source of State Revenue and Its Collection System. Jurnal Anggaran Dan Keuangan Negara Indonesia, 3(1). https://anggaran.e-journal.id/akurasi
Surono. (2022). PENGARUH PILLAR 1 OECD (UNIFIED APPROACH) TERHADAP PEMAJAKAN DIGITAL DI INDONESIA INDONESIA. Jurnal Pajak Indonesia.
Susila Adiyanta, F. C. (2020). Fleksibilitas Pajak sebagai Instrumen Kebijaksanaan Fiskal untuk Mengantisipasi Krisis Ekonomi sebagai Akibat Dampak Pandemi Covid-19. In Online Administrative Law & Governance Journal (Vol. 2, Issue 1). https://katadata.co.id/berita/2019/05/23/menko-darmin-semua-menderita-akibat-perang-dagang
Wahyudi, A., & Nuryanah, S. (2024). ANALISIS MANFAAT PENGURANGAN PPH FINAL WAJIB PAJAK UMKM ORANG PRIBADI DAN PELAYANAN DIGITAL PAJAK : STUDI KASUS DI KPP PRATAMA PRAYA. 8(1).
Published
2024-06-10
How to Cite
Affardi, C. (2024). DAMPAK DAN TANTANGAN PENERAPAN PAJAK DIGITAL DI INDONESIA : STUDI KASUS PT. SII dan PT. T. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 8(2), 875-901. https://doi.org/10.31955/mea.v8i2.4093