KENAIKAN PPN 12% DAN DAMPAKNYA TERHADAP EKNOMI

  • Irma Mega Putri Universitas Padjadjaran, Kota Bandung

Abstract

Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh warga negara atau wajib pajak kepada negara, tanpa imbalan langsung, yang digunakan untuk keperluan negara dan kesejahteraan masyarakat. Terdapat beberapa macam pajak yang terdapat di Indonesia, salah satunya PPN (Pajak Pertambahan Nilai). PPN diartikan sebagai pajak pemerintah yang dipungut atas seluruh penjualan dan pembelian barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP). Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025 yang sebelumnya memiliki besaran tarif PPN sebesar 11%. Kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sehingga dalam jangka panjang dapat menunjang pembangunan dan mendorong pemulihan ekonomi. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dampak yang akan ditimbulkan dari kenaikan tarif PPN terhadap ekonomi. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang melibatkan tinjauan pustaka secara sistematis melalui proses pencarian data di Internet untuk memperoleh  referensi, jurnal, artikel, atau informasi berbasis hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Dengan naiknya tarif PPN menjadi 12% akan berdampak positif dan negatif. Dampak positifnya yaitu akan menambah pendapatan negara untuk distribusikan kembali kepada masyarakat. Sedangkan, dampak negative yang akan ditimbulkan diantaranya meningkatnya harga barang dan jasa, inflasi semakin meningkat, dan daya beli masyarakat semakin menurun.

Author Biography

Irma Mega Putri, Universitas Padjadjaran, Kota Bandung

Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Padjadjaran 2022

References

Artikel & Jurnal :
Agasie, D., & Zubaedah, R. (2022). “Urgensi Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Asas Kepentingan Nasional. Perspektif Hukum, 215–239.
Ardin, Asyifa, T., Camelia, Devi & Ferry, (2022), “Tinjauan Hukum Administrasi Negara Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Program Pengungkapan Sukarela”, Journal of law, Administration, and Social Science, Volume 2, Nomor 1.
Athirah, Reza ,HL., (2021), “Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Pertambahan Nilai Pada Penerimaan Pajak (Studi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran)”, Journal of Economics and Management, Volume 1, Nomor 1.
Dian Hasbiah Putri, Suparna Wijaya, (2022), “Pajak Pertambahan Nilai Final: Belajar Dari Ghana dan China,” Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, Volume 3, Nomor 2.
Djufri, (2024), “Dampak Pengenaan PPN 11% Terhadap Pelaku Dunia Usaha Sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Indonesia”, Jurnal of Social Research, Volume 1, Nomor 5.
Farida, Khairani .L, (2022), “Pengaruh Jumlah Pengusaha Kena Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota”, Jurnal Wahana Inovasi, Vol. 5, No. 2, 2022, hal. 467.
Feb, F., & Dunci, K. (2023). “Pengaruh Tarif Ppn 11% Dan Tingkat Pendapatan Selama Pandemi Terhadap Daya Beli Masyarakat”. Ekonomi & Bisnis, 22(1), 8–16.
Hafidhah, H., & Yandari, A. D. (2021). “Training Penulisan Systematic Literature Review dengan Nvivo 12 Plus”. Jurnal Madaniya, 2(1), 60–69.
Junianto, S., Harimurti, F., & Suharno, S., (2023), “Pengaruh Inflasi, Nilai Tukar Rupiah, Suku Bunga Dan Self Assessment System Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Tengah II”, Jurnal Akuntansi dan Sistem Teknologi Informasi, Vol.16.
Liyana, N. F, 2021, “Menelaah Rencana Kenaikan Tarif PPN Berdasarkan Bukti Empiris Serta Dampaknya Secara Makro Ekonomi”, Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), Vol. 5, Nomor 2.
Majid, F., Sholikhah, H. S., & Lintang, S. (2023). “Dampak Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Pada Masyarakat Di Indonesia”. Jurnal Mahasiswa Akuntansi UNITA, 2(2), 92–97.
Michael Candra Gunawan, Galang Nusantara Achmad, Maya Rafika, 2022, “Strategi Komunikasi DJP sebagai Respon Naiknya Tarif PPN Guna Mewujudkan Optimalisasi Penerimaan Pajak di tahun 2022”, Jurnal Simposium Nasional Perpajakan, Vol. 1, Nomor 1.
Natalia & Fajria. (2023) “Analisis Pengaruh Kenaikan PPN 11% di Sektor Perdagangan”. 2nd Student MDP Conference. Universitas Multi Data Palembang.
Permadi, Bagus .A & Ardan . (2022). “Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Empiris Pada Kabupaten Brebes Tahun 2016-2020)”.Jurnal Ilmiah MEA, Vol.6, Nomor 3.
Rahmi Septiani, 2015, “Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Wajib Pajak Pertambahan Nilai (PPN)”, Jurnal Lex Administratum, Volume 3, Nomor 1.
Rita, & Astuti, P. (2023). Dampak Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Inflasi. Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Perbankan, 4(1).

Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean.

Berita :
Setkab.go.id. “Hingga Akhir Juli 2023, Penerimaan Pajak Tembus Rp1.109,1 Triliun”. Diakses dari https://setkab.go.id/hingga-akhir-juli-2023-penerimaan-pajak-tembus-rp1-1091-triliun/ pada 15 April 2024.
Kompas.com, “Analisis Peneliti Kebijakan Publik soal Kenaikan Tarif PPN 12 Persen di 2025”, diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=jf_HwpzxOPc, pada tanggal 16 April 2024.
Kompas.com, “Tarif PPN Naik 11 Persen, Apa Saja Dampaknya?”, diakses dari https://www.kompas.com/wiken/read/2022/04/02/084500781/tarif-ppn-naik-11-persen-apa-saja-dampaknya-, pada tanggal 16 April 2024
Kompas.com, “Tarif PPN Diwacanakan Naik 1 April, Ini Dampaknya Bagi Masyarakat”, diakses dari https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/15/093100565/tarif-ppn-diwacanakan-naik-1-april-2022-ini-dampaknya-bagi-masyarakat?page=all , pada tanggal 16 April 2024.
Published
2024-06-10
How to Cite
Putri, I. (2024). KENAIKAN PPN 12% DAN DAMPAKNYA TERHADAP EKNOMI. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 8(2), 934-944. https://doi.org/10.31955/mea.v8i2.4077