ANALISIS MANFAAT PENGURANGAN PPH FINAL WAJIB PAJAK UMKM ORANG PRIBADI DAN PELAYANAN DIGITAL PAJAK : STUDI KASUS DI KPP PRATAMA PRAYA

  • Arjun Wahyudi Universitas Indonesia, Jawa Barat, Indonesia
  • Siti Nuryanah Universitas Indonesia, Jawa Barat, Indonesia

Abstract

Wajib Pajak orang pribadi UMKM penerima manfaat pembebasan PPh Final 0,5% atas ketentuan penghasilan kurang dari lima ratus juta per tahun dapat menonefektifkan NPWP untuk mengurangi beban administrasi. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti manfaat pembebasan pajak dan digitalisasi layanan perpajakan djponline. Analisis dilakukan dengan menggunakan data yang dikumpulkan melalui survey. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembebasan pajak digunakan untuk menambah modal, dan enam dari sembilan Wajib Pajak memilih untuk tidak menonefektifkan NPWP. Dampak atas pengurangan PPh Final pada KPP terkait menunjukkan bahwa 210 Wajib Pajak Orang Pribadi tidak lagi membayar pajak serta 89 mengalami penurunan pembayaran di tahun 2022. Terkait dengan digitalisasi layanan perpajakan, penelitian menunjukkan lebih dari 80%  responden mengakses djponline.

References

Davis, F. D. (1989), "Perceived usefulness, perceived ease of use, and user acceptance of information technology", MIS Quarterly, 13 (3): 319–340.
Fishbein, M. & Ajzen, I. (1975). Belief, attitude, intention and behaviour: An introduction to theory and research, Addison-Wesley.
Irawati, Tri., Rimawati, Elisya., & Pramesti, Nayu Ariloka. (2019). Penggunaan metode teknologi acceptance model (TAM) dalam analisis sistem informasi alista (Application on Logistic and Supply Telkom Akses).
Jogiyanto, H. M. (2007). Sistem informasi keperilakuan. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Laksono, Hari. (2017). Evaluasi kesuksesan SIMDA BMD pada pemerintah kabupaten grobogan menggunakan model kombinasi delone mclean dan technology acceptance model. Jurnal Tata Kelola & Akuntabilitas Keuangan Negara, 151-167.
Nuryanah, S., Mahabbatussalma, F., & Satrio, A. A. (2021). Evaluation of government reform in tax administration: Evidence from micro, small and medium enterprises (MSMEs) in Indonesia. International Journal of Public Administration, 1–13.
Pemerintah RI (2003). Undang-Undang No 17 tahun 2003 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93. Jakarta.
Pemerintah RI (2008). Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 23 September 2008. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133. Jakarta.
Pemerintah RI (2009). Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 25 Maret 2009. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62. Jakarta.
Pemerintah RI (2013). Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Terterntu. 13 Juni 2013. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 106. Jakarta.
Pemerintah RI (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Terterntu. 8 Juni 2018. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 89. Jakarta.
Pemerintah RI (2021). Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246. Jakarta.
Pemerintah RI (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. 20 Desember 2022. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231. Jakarta.
Permana, Putu Adiguna. Penerapan metode TAM (Technology Acceptance Model) dalam implementasi sistem informasi bazzar banjar. Jurnal Speed (Sentra Penelitian Engineering dan Edukasi)
Simanjuntak, M. T. (2021). Evaluasi kebijakan insentif pajak usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan asas pemungutan pajak the four maxims (Studi Kasus : KPP Pratama Jakarta Gambir Dua). Tesis. Magister Akuntansi. Universitas Indonesia.
Sugiyono. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta.
Wijastuti, Andita Meilia. (2022). Evaluasi kebijakan insentif PPh Final ditanggung pemerintah bagi wajib pajak UMKM terdampak Covid 19 (Studi Kasus : KPP Pratama Tanah Abang Satu). Skripsi. Sarjana Akuntansi. Universitas Indonesia.
Zulkarnaen, W., Fitriani, I., & Yuningsih, N. (2020). Pengembangan Supply Chain Management Dalam Pengelolaan Distribusi Logistik Pemilu Yang Lebih Tepat Jenis, Tepat Jumlah Dan Tepat Waktu Berbasis Human Resources Competency Development Di KPU Jawa Barat. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 4(2), 222-243. https://doi.org/10.31955/mea.vol4.iss2.pp222-243.
Published
2024-03-07
How to Cite
Wahyudi, A., & Nuryanah, S. (2024). ANALISIS MANFAAT PENGURANGAN PPH FINAL WAJIB PAJAK UMKM ORANG PRIBADI DAN PELAYANAN DIGITAL PAJAK : STUDI KASUS DI KPP PRATAMA PRAYA. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 8(1), 1576-1594. https://doi.org/10.31955/mea.v8i1.3855