KESIAPAN PERUSAHAAN ASURANSI KERUGIAN X DAN ASURANSI JIWA Y DALAM PENERAPAN PSAK 74: KONTRAK ASURANSI
Abstract
Bisnis asuransi merupakan salah satu jenis bisnis yang highly regulated terkait dengan perannya sebagai industri yang menghimpun dana masyarakat. Selain highly regulated, industri asuransi bersifat spesifik dalam penyajian laporan keuangannya. Oleh karena itu, dalam rangka untuk menyelaraskan dengan perkembangan global dalam industri asuransi IAI telah menerbitkan PSAK 74: Kontrak Asuransi yang merupakan adopsi dari IFRS 17: Insurance Contract. Bagi Perusahaan asuransi di Indonesia dengan diterbitkannya PSAK 74: Kontrak Asuransi, harus menyiapkan diri untuk menyongsong penerapannya mulai 1 Januari 2025. Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan pelaku industri asuransi untuk melakukan persiapan, hal ini merupakan salah satu target output Triwulan I Tahun 2024, yaitu pelaksanaan Parallel Run Implementasi PSAK 74 Kontrak Asuransi. Untuk mengetahui tentang persiapan perusahaan asuransi dalam penerapan PSAK 74, penulis melakukan penelitian di Perusahaan Asuransi Kerugian X yang merupakan salah satu Perusahaan Asuransi Terbuka dan di Perusahaan Asuransi Jiwa Y, hal ini untuk melihat perbandingannya antara keduanya. Dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan metodologi penelitian kualitatif dimana datanya diperoleh dari data primer (wawancara, dokumen dan dan materi sharing Perusahaan Asuransi Jiwa dan Reasuransi Anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) dan sekunder (website Perusahaan X dan Y) dengan mengambil studi kasus perusahaan asuransi jiwa dan kerugian. Perubahan standar tersebut akan berdampak terhadap kebijakan yang akan mempengaruhi proses penyusunan laporan keuangan. Diharapkan dengan diterapkannya PSAK ini dapat mendorong kemajuan dalam industri perasuransian di Indonesia
References
Anjani, Fitri., Wondabio, Ludovicus S. (2023). Analisis Persiapan Persiapan Implementasi PSAK 74 pada Perusahaan Asuransi Indonesia (Studi Kasus pada Perusahaan Asuransi X). Owner: Riset & Jurnal Akuntansi e –ISSN : 2548-9224 | p–ISSN : 2548-7507 Volume 7 Nomor 2, April 2023 DOI : https://doi.org/10.33395/owner.v7i2.1392
Atkinson et al, Managemen Accounting, information for decision making and strategy execution, 6th edition, Pearson, 2012
Busyra Azheri, Corporate Social Responsibility; Dari Voluntary Menjadi Mandatory, Rajawali Pers, Jakarta, 2012
Cox, James D et al, Corporation, Aspen Law & Business, 1997
EY International Financial Reporting Group (Volume 3) – Insurance Contract, edition first published in 2021 by John Wiley & Sons Ltd.
Hendrik Manossoh, Good Corporate Governance Untuk meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan, 2016.
Ikatan Akuntan Indonesia, IAI (2021), PSAK 74: Kontrak Asuransi http://iaiglobal.or.id
Indonesia, Undang - Undang No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, Jakarta Pusat,PNRI,2014.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang
KPMG Insurance Contract July 2020 – Illustrative Disclosure for Insurer Guide to annual financial statement IFRS 17 and IFRS 9, September 2020 Edition.
KPMG Insurance Contract First Impression: 2020 Edition IFRS 17.
Kompas.com dengan judul "Atur Batasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, OJK Terbitkan 2 POJK", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/05/04/ 170000126/atur-batasan-investasi-perusahaan-asuransi-dan-reasuransi-ojk-terbitkan-2-pojk
Mark, N.K, Saunders et. Al, Reseach Methods for Business Students, 8th edition, Pearson Limited Edition, 2019
Martani, Dwi et al, Akuntansi Keuangan Menengah berbasis PSAK, Salemba Empat, 2012
Marzully Nur dan Denies Priantinah, “Analisis Faktor-Fakor yang Mempengaruhi Pengungkapan Corporate Social Responsibility” Jurnal Nominal, Vol I, No I, 2012
Mediasuransinews.co.id (August 18, 2023); OJK Minta Parallel Run Implementasi IFRS 17 Dimulai pada Kuartal I/2024 - Media Asuransi News;
Mediasuransinews.co.id aaui. Global public policy comitte (2020) “Implementation of IFRS 17 Insurance Contract”
OJK: Penerapan IFRS 17 Beri Dampak Positif Bagi Industri Asuransi | kumparan.com;
OJK: Penerapan PSAK 74 untuk Perkuat Industri Asuransi - Media Asuransi News;
Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Regulasi Otoritas Jasa Keuangan. 6 Agustus 2021.
Owais, W. O., & Dahiyat, A. A. (2021). Readiness and Challenges for Applying IFRS 17 (Insurance Contracts): The Case of Jordanian Insurance Companies. Journal of Asian Finance, Economics and Business, 8(3).
Qadri et al (2022), Contextualizing the Insurance Industry Vigilance in Adopting PSAK 74 Through the Cosmology of “Yoga Kshema’. Journal of Accounting and Strategic Finance, ISSN NO: 2614-6649.
Rekaman video https://www.cnbcindonesia.com/market/ dengan judul “Strategi Bisnis Asuransi Hadapi Gejolak Ekonomi Global pada 16 November 2023
Survey conducted by Economist Impact on behalf of Deloitte, December 2022.
Tanujaya, K., & Rendy, R. (2021). PERAN DIREKSI TERHADAP TINGKAT PENGHINDARAN PAJAK DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 5(3), 2759-2778. https://doi.org/10.31955/mea.v5i3.1739
Wondabio, Ludovicus S. (2021). Understanding Insurance Contracts - GAP Analysis. Presentasi pada Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta
Yunus Handoko, “Implementasi Social and Environmental Disclosure dalam Perspektif Teoritis” Jurnal JIBEKA,Vol.8 No.2, 2014
2021 countdown underway: Insurers prepare for IFRS 17 implementation, Deloitte (2018).See:https://www2.deloitte.com/content/dam/Deloitte/global/Documents/Financial-Services/gx-fsi-global-ifrs-ins-survey-2018.pdf
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.