INTENSIFIKASI PAJAK DALAM PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

  • Aliah Ghina Universitas Padjajaran

Abstract

Tax revenue is a source of funds for a country. Researchers want to examine the application of intensification, namely taxpayers, inspection and collection of taxpayers to optimize tax revenue. From this study it can be concluded that the application of tax carried out by (KPP Madya) in the city of Palembang in 2010-2014 has been optimal, as evidenced by the number of taxpayer compliance and tax audits increasing tax revenue exceeding the target 97.21% but not for the results of tax collection which is still less than optimal because the uncollectible rate is still high at 57.01%.

References

Direktorat Jenderal Pajak, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan
Hutagaol, John.2007.Perpajakan Isu-isu Kontemporer, Jakarta: Graha Ilmu
Imas Septiyani Hanifah dan R. Ery Wibowo. 2012. Pengaruh kepatuhan wajib pajak dan penagihan pajak terhadap penerimaan pph pasal 25/29 wajib pajak badan pada KPP Pratama Batang.Vol.3, No.1
Muhammad Arfaningsih.2018.Pengaruh pemeriksaan pajak, penagihan pajak Dan kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan pajak studi kasus pada KPP Pratama Bima.Akuntansi Dewantara, Volume 2.
Rosy Prihastanti dan Kiswanto. 2015.Tingkat kepatuhan wajib pajak badan terhadap penerimaan pajak dimoderasi oleh pemeriksaan pajak.Accounting Analysis Journal, Volume 4, Nomor 1
Raula Monica dan Andi. 2018. Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak Dan Pencairan Tunggakan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang. Jurnal Riset Akuntansi Terpadu, Volume 12, Nomor 1. Hal 64-82
Satriawaty Migang dan Ruky dwi dirmayani. 2017.Pengaruh kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak dan penagihan pajak terhadap penerimaan pajak (PPh) pasal 25/29 badan pada KPP pratama Balikpapan. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Volume 20, Nomor 02
Suryadi. 2006. Model Hubungan Kausal Kesadaran, Pelayanan, Kepatuhan Wajib Pajak dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Penerimaan Pajak Suatu Survei Di Wilayah Jawa Timur. Jurnal Keuangan Publik. Vol. 4, No. 1, April 2006. Hal. 105 – 121
Surat Edaran Direktur Jendral pajak Nomor SE.06/PJ.09.2001 Tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak Dan Intensifikasi Pajak.2001.
Sugiyono. 2005. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Afabeta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Zulkarnaen, W., & Suwarna, A. (2017). Pengaruh Insentif Terhadap Kinerja Karyawan Di Bagian Mekanik PT. Erlangga Aditya Indramayu. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 1(1), 33-52. DOI: https://doi.org/10.31955/mea.vol1.iss1.pp33-52.
Published
2020-09-01
How to Cite
Ghina, A. (2020). INTENSIFIKASI PAJAK DALAM PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 4(3), 63-73. https://doi.org/10.31955/mea.v4i3.304