Pembiayaan Infrastruktur dengan Sukuk Negara di Indonesia: Prosedur dan Struktur

  • Syifa Fauziah Universitas Indonesia
  • Nurwahidin Nurwahidin Universitas Indonesia
Keywords: Infrastructure financing, state sukuk, sukuk structure, sharia finance

Abstract

Pembiayaan infrastruktur dengan sukuk negara saat ini tengah berkembang pesat. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai alur pembiayaan infrastruktur dengan sukuk negara. Termasuk struktur sukuk yang digunakan oleh pemerintah untuk pembiayaan infrastruktur. Penelitian menggunakan metode kualitatif yang di analisi secara deskriptif. Data yang disajikan dalam penelitain merupakan data sekunder yang didapat dari literature review. Hasilnya memberikan gambaran bahwa setidaknya ada delapan tahap yang harus dilalui dalam pengusulan pembiayaan infrastruktur dengan sukuk negara. Secara garis besar, struktur pembiayaan terbagi kepada dua yakni project financing dan project underlying. Sedangkan struktur akad yang digunakan terdapat 4 macam; ijarah asset to be leased, Ijarah - Sale and Lease Back, wakalah dan Ijarah – al Khadamat.

Published
2020-01-01
How to Cite
Fauziah, S., & Nurwahidin, N. (2020). Pembiayaan Infrastruktur dengan Sukuk Negara di Indonesia: Prosedur dan Struktur. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 4(1), 30-42. https://doi.org/10.31955/mea.v4i1.233