IMPLEMENTATION OF NON-CASH TRANSACTIONS IN REALIZING TRANSPARENCY, PARTICIPATION AND ACCOUNTABILITY OF FINANCIAL MANAGEMENT AT IAIN SHEIKH NURJATI CIREBON
Abstract
This study aims to discuss the application of non-cash transactions to realize transparency, participation, and accountability in financial management at IAIN Sheikh Nurjati and what risks may be faced by Iain Sheikh Nurjati Cirebon in implementing this non-cash transaction policy. This study uses a qualitative approach with a descriptive method. The results showed that the implementation of non-cash transactions at IAIN Sheikh Nurjati Cirebon was implemented in 2020 by using the BRI Bank Cash Management System with the same disbursement procedure, only with a non-cash mechanism, namely direct payments ( LS) and stock money (UP) and without supplies ( TUP ). This study also found the risks posed by the application of non-cash transactions at IAIN Sheikh Nurjati, namely the influence of HR competence and the influence of information technology.
References
Ansori, A. (2018). Sistem informasi perbankan syari’ah. Banque Syar'i: Jurnal llmiah Perbankan Syariah, 4(2), 183-204.
Bakti, Y. S., Jemaru, S., & Ingratubun, Z. (2022). Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Melakukan Pembatasan Transaksi Tunai Di Perbankan. Jurnal Ius Publicum, 2(2), 35-51.
Hiyanti, H., Nugroho, L., Sukmadilaga, C., & Fitrijanti, T. (2020). Peluang dan tantangan fintech (financial technology) syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(3), 326-333.
Hughes-McLure, S. (2022). Follow the money—environment and Planning A: Economy and Space, 0308518X221103267.
Jahja, H. J. S. (2012). Melawan money laundering!: mengenal, mencegah, & memberantas tindak pidana pencucian uang. Visimedia.
Kaparang, X. C. E. (2022). Sanksi Hukum Penggelapan Dalam Jabatan Menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. LEX PRIVATUM, 9(13).
Kurnia, L. D. (2020). Analisis Efisiensi Penerapan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Sekretariat Daerah Kota Metro Provinsi Lampung. Derivatif: Jurnal Manajemen, 14(1).
Kusumo, B. A. (2008). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana di Indonesia. Wacana Hukum, 7(2).
Malihah, L., Ma'mun, M. Y., Al-Mubarak, M. A. R., & Amalia, R. (2021). Analisis SWOT Terhadap Motivasi Penggunaan Transaksi Non Tunai (E-Money Syariah) oleh Pelaku UMKM. Musyarakah: Journal of Sharia Economic (MJSE), 1(2), 89-99.
Marpaung, L. (2009). Tindak Pidana Korupsi: Pemberantasan dan Pencegahan. Jakarta: Djambatan.
Monginsidi, E. C., Koleangan, R. A., & Rotinsulu, D. C. (2021). Analisis Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Manado. Jurnal Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Daerah, 20(1), 15-30.
Perantauan, A. (2018). Faktor yang mempengaruhi keputusan menggunakan layanan perbankan syariah dalam transaksi e-commerce (Bachelor's thesis, Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah).
Pieth, M. (2002). Financing of terrorism: following the money. In Financing terrorism (pp. 115-126). Springer, Dordrecht.
Priscylia, D. A. (2014). Pengaruh tingkat bunga sertifikat bank indonesia (sbi) dan pembayaran non tunai terhadap permintaan uang di Indonesia. Jurnal ekonomi pembangunan, 12(2), 106-117.
Rika, R. L. (2016). Korupsi dan Akuntansi Forensik. I-Finance: A Research Journal on Islamic Finance, 2(2), 72-91.
Riyadi, D. K., Soemitra, A., & Nawawi, Z. M. (2022). Pertumbuhan Transaksi Financial Technology (Fintech) Di Dalam Perbankan Pada Masa Pandemi Covid-19. Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ), 3(2), 634-643.
Rusmita, S. (2015). Persepsi Mahasiswa Akuntansi Terhadap Korupsi. JAAKFE UNTAN (Jurnal Audit dan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura), 4(01).
Saputra, R. (2013). Mendorong Transparansi Dan Akuntabilitas Dana Kampanye Melalui Pembatasan Transaksi Keuangan Tunai. Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 6, 63-86.
Sari, D. K. (2020). Analisis Pengaruh Transaksi Pembayaran Non Tunai Terhadap Jumlah Uang Beredar Di Indonesia. Journal of Economics Development Issues, 3(2), 361-376.
Subari, S. M. T. (2017). Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia. Pusat Pendidikan Dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia.
Sugiyono, P. (2011). Metodologi penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. Bandung: Alpabeta.
Sutedi, S. A. (2008). Tindak pidana pencucian uang. Citra Aditya Bakti.
Zulkarnaen, W., Fitriani, I., & Yuningsih, N. (2020). Pengembangan Supply Chain Management Dalam Pengelolaan Distribusi Logistik Pemilu Yang Lebih Tepat Jenis, Tepat Jumlah Dan Tepat Waktu Berbasis Human Resources Competency Development Di KPU Jawa Barat. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 4(2), 222-243. https://doi.org/10.31955/mea.vol4.iss2.pp222-243.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.