MELINDUNGI DATA PRIBADI DALAM E-COMMERCE DARI PERSPEKTIF HUKUM

  • Wandi Subroto Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah, Sekayu

Abstract

Perkembangan teknologi informasi membuat pertumbuhan industri digital yang memakai data pribadi juga mengalami hal yang sama. Salah satu sektor yang mengalami perkembangan pesat adalah sektor E Commerce. Syarat bagi konsumen untuk dapat bertransaksi dalam E-Commerce adalah dengan menyerahkan data pribadinya. Hal ini menyebabkan kerentanan data pribadi akan bocor yang hal ini tentu akan erugikan masyarakat. Meningkatnya interaksi dan transaksi di e-commerce Indonesia telah mengangkat isu-isu kritis tentang perlindungan informasi pribadi konsumen. Tulisan ini mencoba mengangkat isu tentang perlindungan data pribadi pelaku E Commerce ditinjau dari aspek hukumnya. Dalam mengkaji aspek hukum data pribadi konsumen dalam e-commerce Indonesia, makalah ini berpendapat bahwa undang-undang yang komprehensif harus diterapkan untuk melindungi pengumpulan, distribusi, dan penggunaan informasi. Sebuah undang-undang yang komprehensif menunjukkan komitmen entitas e-commerce untuk membangun lingkungan yang aman dan terpercaya, untuk menjaga hak konstitusional dan supremasi hukum, dan untuk melindungi hak konsumen atas privasi di era digital.

References

Acquisti, A., John, L. K., & Loewenstein, G. (2013). What is Privacy Worth? The Journal of Legal Studies, 42(2), 249-274.
Aziz, F. A. (2020). Menakar Kesyariahan Fintech Syariah di Indonesia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 14(1), 1-18.
Bahtiar, R. A. (2020). Potensi, Peran Pemerintah, dan Tantangan dalam Pengembangan E-Commerce di Indonesia. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 11(1), 13-25.
Bernada, T. (2017). Upaya Perlindungan Hukum Pada Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(1), 1-24.
eMarketer. (2019). Worldwide Retail Ecommerce Sales: Emarketer's Updated Estimates and Forecast Through 2019.
Febriantoro, W. (2018). Kajian dan Strategi Pendukung Perkembangan E-Commerce bagi UMKM di Indonesia. Jurnal Manajerial, 17(2), 184.
Fitriana, W., & Harun, S. H. (2020). Respon Hukum Indonesia Terhadap Transaksi Elektronik (E-Commerce) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Gulo, S. (2021). Transaksi E-Commerce Dengan Sistem Cash on Delivery Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Doctoral Dissertation, hukum).
Hadi, R. M., Februadi, A. C., & Gunawan, A. I. (2021). Analisis Persepsi Risiko Dan Kepercayaan Konsumen Dalam Belanja Online. In Prosiding Industrial Research Workshop and National Seminar (Vol. 12, pp. 1138-1143).
Indonesia, P. R. (2003). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Jakarta: Sekretaris Negara.
Irianto, S. (2017). Metode Penelitian Kualitatif dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 32(2), 155-172.
Kemenkominfo. (2015). Info Grafis E Commerce Indonesia. Jakarta: Kementrian Komunikasi dan Informasi.
Lukito, I. (2017). Tantangan Hukum dan Peran Pemerintah dalam Pembangunan E-Commerce. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 349-367.
Nafi'ah, R. (2020). Pelanggaran Data Dan Pencurian Identitas Pada E-Commerce. Cyber Security dan Forensik Digital, 3(1), 7-13.
Rahmatullah, T. (2019). Kajian Mengenai Privasi Dalam Informasi Digital Dihubungkan Dengan Directive 95/46/EC dan Directive 2002/58/EC of The European Parliament and of The Council. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 7(1).
Razdan, R., Das, M., & Sohoni, A. (2013). The evolving Indonesian consumer. Diambil dari: https://www. mckinsey. com/business-functions/marketing-and-sales/our-insights/the-evolving-indonesian-consumer.
Sheehan, K. B., & Hoy, M. G. (2000). Dimensions of privacy concern among online consumers. Journal of public policy & marketing, 19(1), 62-73.
Tamrin, A., & Ihya, N. H. (2010). Hukum Tata Negara. Jakarta: LP UIN Syarif Hidayatullah.
Wibowo, E. A. (2014). Pemanfaatan Teknologi E-Commerce Dalam Proses Bisnis. Equilibiria, 1(1).
Wulandari, Y. S. (2018). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Transaksi Jual Beli E-Commerce. AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 199-210.
Yuliani, D. (2020). Perbandingan Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia dan China dalam Bidang E-Commerce. Universitas Ahmad Dahlan.
Yuniarti, S. (2019). Perlindungan Hukum Data Pribadi Di Indonesia. Business Economic, Communication, and Social Sciences (BECOSS) Journal, 1(1), 147-154.
Yuwinanto, H. P. (2015). Privasi online dan keamanan data. Palimpsest.
Zulkarnaen, W., Fitriani, I., & Yuningsih, N. (2020). Pengembangan Supply Chain Management Dalam Pengelolaan Distribusi Logistik Pemilu Yang Lebih Tepat Jenis, Tepat Jumlah Dan Tepat Waktu Berbasis Human Resources Competency Development Di KPU Jawa Barat. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 4(2), 222-243. https://doi.org/10.31955/mea.vol4.iss2.pp222-243.
Published
2021-04-22
How to Cite
Subroto, W. (2021). MELINDUNGI DATA PRIBADI DALAM E-COMMERCE DARI PERSPEKTIF HUKUM. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 5(1), 1900-1910. https://doi.org/10.31955/mea.v5i1.1890