ANALISIS ASPEK PAJAK PENGHASILAN ATAS USAHA SAMPINGAN YANG DILAKUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penghasilan atas usaha sampingan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Ruang lingkup penulisan yaitu PNS yang sedang melanjutkan pendidikan tugas belajar di PKN STAN dengan usaha sampingan sebagai tenaga freelance pengajar les pada bimbingan belajar maupun les private. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis gambaran proses bisnis, kendala-kendala yang dihadapi, dan aspek-aspek pajak penghasilan yang terdapat dalam penghasilan yang dihasilkan dari usaha sampingan sebagai pengajar serta sanksi pajak apabila tidak memenuhi kewajian perpajakan. Terdapat beberapa metode penelitian yang akan digunakan oleh penulis untuk untuk mendapatkan data yang relevan dan terkait dengan permasalahan yang dibahas, yaitu: Metode Studi Kepustakaan dan Metode Penelitian Lapangan yaitu melalui : Metode Wawancara dan Metode Observasi. Hasil penelitian menyebutkan bahwa penghasilan yang diperoleh oleh PNS dari usaha sampingan sebagai pengajar dapat dikategorikan dalam penghasilan lain dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi baik dilakukan sendiri oleh wajib pajak maupun pemotongan oleh pihak ketiga yaitu penyelenggara Bimbingan Belajar. Penghasilan usaha sampingan sebagai pengajar tidak dapat dilakukan pembayaran sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dikarenakan termasuk ke dalam objek pajak yang dikecualikan dari pegenaan pajak UMKM. Sehingga PNS yang memiliki usaha sampingan dan memperoleh penghasilan harus melakukan pembayaran sesuai dengan tarif pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu dibutuhkan kesadaran dan kepatuhan dari wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
References
(https://bppk.kemenkeu.go.id/content/artikel/balai-diklat-keuangan-balikpapan-spt-pph-orang-pribadi-pns-harus-nihil-2020-01-14-bb346e53/. Diakses 1 Juni 2020)
Badan Kepegawaian Negara. Buku Statistik ASN. (Online). (https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2020/04/e-Book-Statistik-Pegawai-Negeri-Sipil-Desember-2019.pdf. Diakses 1 Juni 2020)
Bandiyono, Agus, and Bella Florissa Septiana. "Pelaksanaan E-Billing Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak." Jurnal Kebijakan Publik 9, no. 1: 19-26
Brotodiharjo, R. Santoso. 1982. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: PT Eresco.
Darussalam, Septriadi, D., Kristiaji, B., & Dhora, K. A. (2019). Seri Kontribusi DDT: Gagasan dan Pemikiran Sektor Perpajakan 2018/2019. Jakarta: DDTC.
Faruq, Izna. 2019. Mencari Penghasilan Tambahan Untuk Karyawan Kantor Diluar Jam Kerja. (Online). (https://centrausaha.com/penghasilan-tambahan-karyawan-kantor/. Diakses 25 November 2019)
Grapperhaus, F.H. M. 1998. Tax Tales, For the Second Milenium. Amsterdam: IBFD.
IBFD. International Tax Glossary. 1988.
Laura, Reggy Alpionita Sihotang. 2019. Tinjauan Aspek Pajak Penghasilan PNS Yang Melakukan Usaha Lain di Wilayah Kerja Kpp Medan Timur. Tangerang Selatan: KTTA PKN STAN
Pajak, Klik. 2019. Pajak Penghasilan PNS, Memangnya Ada? (Online) (https://klikpajak.id/blog/berita-pajak/pajak-penghasilan-pns/. Diakses 25 November 2019)
Rasulong, Ismail, and Lisdayanti Lisdayanti. "Peranan Aspek Moralitas, Kepatuhan, Dan Pemahaman Wajib Pajak Pribadi Dalam Pelaporan Pajak Penghasilan." Amnesty: Jurnal Riset Perpajakan 1, no. 2 (2018): 94-108.
Resmi, Siti. 2016. Perpajakan Teori Dan Kasus. Salemba Empat. Jakarta
Rusmawati, Sochi, and Dewi Kusuma Wardani. "Pengaruh Pemahaman Pajak, Sanksi Pajak, Dan Sensus Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pribadi Yang Memiliki Usaha." Jurnal Akuntansi 3, no. 2 (2015): 75-91.
Setiawan, Benny dan Primandita Fitriandi. 2017. Kupas Tuntas PPh POTPUT: Penerapan Aturan Terbaru Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.
Saputro, A., Rohman, F., & Amir, M. (2019). Hubungan Antara Efikasi Diri Dengan Minat Berwirausaha Pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Republik Indonesia. 2009. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. 2009. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi UndangUndang. Jakarta: Sekretariat Negara.
Direktur Jenderal Pajak. 2009. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. 2009. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SE/02/M.PAN/3/2009 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil untuk Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Kementerian Keuangan. 2009. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 18/ PMK.01/ 2009 Tentang Tugas Belajar Di Lingkungan Departemen Keuangan Menteri Keuangan. Jakarta: SekretariatNegara.
Republik Indonesia. 2010. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. 2010. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. 2010. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. 2014. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. 2015. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SE/08/M.PAN/3/2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara/ Anggota Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia melalui E-filing. Jakarta: Sekretariat Negara
Republik Indonesia. 2019. Buku III Nota Keuangan Beserta Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Jakarta: Sekretariat Negara
Direktur Jenderal Pajak. 2019. Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2018. Jakarta: Sekretariat Negara
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.