ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE DI INDONESIA
Abstract
Internet tidak hanya terbatas untuk digunakan sebagai media informasi yang bisa di akses masuk ke dalam media sosial, tetapi juga dapat digunakan yang benilai untuk melakukan transaksi perdagangan yang telah di perkenalkan di Indonesia yaitu yang dikenal dengan e-commerce. Hal ini memungkinkan terjadi sengketa di dalam melakukan transaksi e-commerce, biasanya terjadi dalama satu hubungan konvensional. Kemudian apabila semakin luas dan banyak kegiatan dalam perdangangan serta transaksi e-commerce maka akan banyak sengketa tentang e-commerce yang harus diselesaikan. Namun dengan menggunakan media online sengketa yang ada dapat disesaikan secara baik. Apabila penggunaan teknologi komunikasi dan informasi digabungkan dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) maka hasilnya adalah Online Dispute Resolurion (ADR). Dalam penelitian ini akan mencoba untuk membahas tentang bagaimana penyelesaian bisnis melalui Online Dispute Resosulion yang diterapkan di Indonesia. Sekaligus memberikan pemahaman tentang ODR dan hukum yang akan digunakan sebagai penengah dalam mengatasi konflik yang terjadi di lingkungan masyarakat dengan media internet yang diharapkan mampur memberikan penyelesaian konflik secara baik. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Diharapkan melalui penelitian ini bisa dijadikan sebagai jalan baru dalam memberikan fasilitas kepada masyarakat Indonesia bagi mereka yang ingin mencari kepastian hukum dan menyelesaikan sengketa menggunakan ODR.
References
Ardhian, Reza Fitra, and Winarno Budyatmojo. "KERINGANAN PENJATUHAN PIDANA SEBAGAI BENTUK PENGHARGAAN UNTUK SAKSI PELAKU (JUSTICE COLLABORATOR)(Studi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 127/PID. SUS. TPK/2015/PN. JKT. PST)." Jurnal Hukum Pidana dan penanggulangan Kejahatan 6, no. 1: 65-84.
Aziz, M. F., & Hidayah, M. A. (2020). PERLUNYA PENGATURAN KHUSUS ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) DI INDONESIA UNTUK FASILITASI PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 275.
Aziz, Muhammad Faiz, and Muhamamd Arif Hidayah. "PERLUNYA PENGATURAN KHUSUS ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) DI INDONESIA UNTUK FASILITASI PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 2 (2020): 275.
Barkatullah, Abdul Halim. "Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis E-Commerce di Indonesia." (2017).
Chandra, A. (2014). Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Melalui Online Dispute Resolution (ODR) Kaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 Tahun 2008. Jurnal Ilmu Komputer, 10(2).
Condlin, Robert J. "Online dispute resolution: stinky, repugnant, or drab." Cardozo J. Conflict Resol. 18 (2016): 717.
Hakiki, Aditya Ayu, Asri Wijayanti, and Rizania Kharismasari. "Perlindungan hukum bagi pembeli dalam sengketa jual beli online." Justitia Jurnal Hukum 1, no. 1 (2017).
Ojiako, Udechukwu, Maxwell Chipulu, Alasdair Marshall, and Terry Williams. "An examination of the ‘rule of law’and ‘justice’implications in Online Dispute Resolution in construction projects." International Journal of Project Management 36, no. 2 (2018): 301-316.
Rongiyati, S. (2019). Pelindungan Konsumen dalam Transaksi Dagang Melalui Sistem Elektronik (Consumer Protection in E-Commerce). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 10(1), 1-25.
Salami, R. U., & Bintoro, R. W. (2013). Aletrnatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Transaksi Elektronik (E-Commerce). Jurnal Dinamika Hukum, 13(1), 124-135.
Salter, Shannon. "Online dispute resolution and justice system integration: British Columbia’s Civil Resolution Tribunal." Windsor Yearbook of Access to Justice/Recueil annuel de Windsor d'accès à la justice 34, no. 1 (2017): 112-129.
Schmitz, Amy, and Colin Rule. "Online dispute resolution for smart contracts." J. Disp. Resol. (2019): 103.
Setiantoro, Arfian, Fayreizha Destika Putri, Anisah Novitarani, and Rinitami Njatrijani. "Urgensi Perlindungan Hukum Konsumen Dan Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Era Masyarakat Ekonomi Asean." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 7, no. 1 (2018): 1-17.
Sitompul, M. G., Syaifuddin, M., & Yahanan, A. (2016). Online Dispute Resolution (ODR): Prospek Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Indonesia. Jurnal Renaissance, 1(2), 75-93.
Sugiarto, Suprihantosa. "ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI ERA MODERNISASI." Qawãnïn: Journal of Economic Syaria Law 3, no. 1 (2019): 50-65.
Wulandari, Yudha Sri. "Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Transaksi Jual Beli E-Commerce." AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2018).
Zulkarnaen, W., Amin, N. N. (2018). Pengaruh Strategi Penetapan Harga Terhadap Kepuasan Konsumen. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 2(1), 106-128.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.