IMPLEMENTASI MANAJEMEN STRATEGIS OLEH ADVOKAT TERKAIT DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

  • Nugraha Pranadita Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung
  • Agus Rahayu Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung
  • Lili Adi Wibowo Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung

Abstract

Peraturan perundang-undangan sudah memberikan pengaturan yang cukup memadai agar hak anak yang diduga melakukan tindak pidana dapat dilindungi, salah satunya melalui peran advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang ada di Indonesia. Advokat harus menggunakan strategi untuk memenangkan perkara yang ditanganinya. Implementasi manajemen strategis dalam penanganan perkara menjadi salah satu alternatif strategi tersebut. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan  fenomenologi. Permasalahan penelitian terkait dengan bagaimana advokat dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara optimal untuk memfasilitasi perlindungan hak anak yang diduga melakukan tindak pidana. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa profesi advokat dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara optimal dengan cara menerapkan atau mengimplementasikan model manajemen strategis Hunger dan Wheelen yang sudah dimodifikasi selama menjalankan tugas dan tanggungjawabnya tersebut.

References

A. Furchan, Pengantar Penelitian dalam Pendidikan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.
Almanshur Fauzan, Ghony Djunaidi, Metodologi Penelitian kualitatif, Ar‐Ruzz Media, Yogyakarta, 2012.
E. Kuswarno, Fenomenologi, Widya Padjadjaran, Bandung, 2009.
Haris Herdiansyah, Metodologi Penelitian Kualitatif, Salemba Humanika, Jakarta, 2012.
Hukum Online.com, Bismar Siregar, Hakim Kontroversial yang Berhati Nurani, terbit tanggal 08 Juli 2015, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt559d06730db6c/bismar-siregar--hakim-kontroversial-yang-berhati-nurani/, diunduh hari Rabu tanggal 12 Mei 2021.
Ismail Solihin, Pengantar Manajemen, Erlangga, Jakarta, 2012.
J. David Hunger & Thomas L. Wheelen, Diterjemahkan oleh: Julianto Agung, Manajemen Strategis, Andi, Yogyakarta, 2003.
KBBI Daring, Domain, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/domain, diunduh tanggal 13 Mei 2021.
KBBI Daring, Kapabilitas, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kapabilitas, diunduh hari Rabu tanggal 12 Mei 2021.
Malayu S.P. Hasibuan, Manajemen SDM, Bumi Aksara, Jakarta, 2012.
Moleong, L. J., & Surjaman, T, Metodologi penelitian kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1991.
N. S. Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2008.
S. Nasution, Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif, Tasito, Bandung, 2003.
T. Hani Handoki, Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia, BPFE, Yogyakarta, 2014.
Zulkarnaen, W., Amin, N. N. (2018). Pengaruh Strategi Penetapan Harga Terhadap Kepuasan Konsumen. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 2(1), 106-128.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Usman Eddendi, Asas Manajemen, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Winda sari, Penerapan Fungsi Manajemen Dalam Pengelolaan Pepustakaan, Jurnal Imu Informasi Kepustakaan dan Kearsipan, Volume 1 Nomor 1, edisi September 2012.
Published
2021-04-21
How to Cite
Pranadita, N., Rahayu, A., & Wibowo, L. A. (2021). IMPLEMENTASI MANAJEMEN STRATEGIS OLEH ADVOKAT TERKAIT DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 5(1), 1616-1631. https://doi.org/10.31955/mea.v5i1.1113