MORAL PAJAK : SEBUAH OPSI PENINGKATAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN DAMPAKNYA TERHADAP EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA “X” DI JAWA BARAT
Abstract
Dilakukannya penelitian ini dengan maksud dan tujuan untuk melihat seberapa besar pengaruh moral pajak terhadap efektivitas penerimaan pajak penghasilan orang pribadi melalui kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini bermanfaat khususnya untuk penulis agar dapat menambah wawasan serta ilmu pengetahuan, memberi masukan yang bermanfaat bagi kantor pelayanan pajak pratama X di jawa barat mengenai moral pajak, kepatuhan wajib pajak serta efektivitas penerimaan pajak penghasilan orang pribadi, serta manfaat lain dapat menjadi referensi dan bahan kajian lebih lanjut untuk peneliti selanjutnya.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode path analysis, dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu dengan cara penyebaran kuesioner kepada seluruh pegawai pajak kantor pajak X yang berjumlah 70 responden.
Hasil dengan metode path analysis yang di bantu dengan SPSS 16 memperlihatkan hasil moral pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi sebesar 27,2%. Moral pajak dan kepatuhan wajib pajak berpengaruh terhadap efektivitas penerimaan pajak penghasilan orang pribadi sebesar 54,1%. Secara langsung moral pajak memberi pengaruh sebesar 43,1% dan secara tidak langsung memberi pengaruh sebesar 21,5% terhadap efektivitas penerimaan pajak penghasilan orang pribadi melalui kepatuhan wajib pajak.