PENERAPAN PSAK NO.45 DALAM MENINGKATKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS LAPORAN KEUANGAN PADA SMP HIKMAH TELADAN BANDUNG
Abstract
TujuanaPenelitian iniauntuk mengetahui pelaporanakeuangan SMP Hikmah Teladan, menganalisis kesesuaian laporan keuangan SMP Hikmah Teladan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.45, dan mengetahui laporan keuangan yang transparan dan akuntabel berdasarkan PSAK No.45. Metodeapenelitian yangadigunakan ialah metodeapenelitian kualitatif. Objek penelitian ini adalah laporan penerimaan dan pengeluaran kas SMP Hikmah Teladan. Data primer merupakan data yangadigunakan dengan jenis data kuantitatifadan kualitatif yang dikumpulkan lewat wawancara, observasi dan dokumentasi. Model MilesadanaHuberman digunakan dalam teknis analisis data. Validitas data dilakukan dengan uji kredibilitas data. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa pelaporan keuangan SMP Hikmah Teladan belum berdasarkan PSAK No.45, melainkan hanya penerimaanadan pengeluaran kas. Laporanakeuangan berdasarkan PSAK No.45 meliputi laporan posisiakeuangan, laporanaaktivitas, laporanaarus kas, dan catatanaatas laporan keuangan. Penerapan PSAK No.45 diperlukan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan SMP Hikmah Teladan.
References
Atufah, I. D., Yuliarti, N. C., & Puspitasari, D. (2018). Penerapan PSAK No.45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Al Khairiyah. International Journal of Social Science and Business Vol.2 No.3, 115-123.
Bastian, I. (2007). Akuntansi Pendidikan. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Halim, A., & Kusufi, M. S. (2012). Teori, Konsep, dan Aplikasi Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat.
Harrison, et. al. (2012). Akuntansi Keuangan Jilid I (Vol. 8). (G. Gania, Trans.) Jakarta: Penerbit Erlangga.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2009). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.2 (Revisi 2009) tentang Laporan Arus Kas. Jakarta.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2011). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.45 (Revisi 2011) tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba. Jakarta.
Mahmudi. (2011). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: UII Press.
Sari, Y. N., & Dewi, H. P. (2018). Analisis Pertanggungjawaban Keuangan Organisasi Nirlaba dan Penyusunan Laporan Keuangan Sesuai dengan PSAK 45 di Masjid Al-Muttaqin Bekasi. Jurnal Manajemen Bisnis Krisnadwipayana Vol.6 No.3.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sulistiyoningsih, N., & Riharjo, I. B. (2013). Implementasi PSAK No.45 dalam Pelaporan Keuangan pada Yayasan Lembaga Pendidikan Zainuddin. Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol.2 No.1.
Tinungki, A. N., & Pusung, R. J. (2014). Penerapan Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba Berdasarkan PSAK No.45 pada Panti Sosial Tresna Werdha Hana. Jurnal EMBA Vol.2 No.2, 809-819.
_______. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Wibowo, A. (2013). Akuntabilitas Pendidikan: Upaya Meningkatkan Mutu dan Citra Sekolah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.