IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA DALAM UPAYA PENCEGAHAN STUNTING TERINTEGRASI

  • Dewi Prihatini UNDIKNAS GRADUATE SCHOOL Denpasar
  • I Nyoman Subanda

Abstract

Latar belakang: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa yang menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan keuangan desa. Sehingga yang menjadi pertanyaan sejauh mana implementasi dari ADD sehingga dapat diprioritaskan dalam upaya peningkatan kesehatan utama masalah stunting yang menjadi PR bagi pemerintah Indonesia.

Metode Penelitian: Jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan crossectinonal dengan tempat penelitian di Desa Kubutambahan. Sampel dalam penelitian adalah, kepala desa, Puskesmas dan Masyarakat yang berjumlah mencapai 100 responden. Instrument pengumpulan data adalah kuesioner tertutup dengan nilai uji valid dan reabilitas 0,6 dan wawancara terstruktur bagi kepala desa, kepala puskesmas, sekdes, Bides dan BPD.

Hasil dan Pembahasan Rekapitulasi indikator implementasi kebijakan dana desa yaitu 78 % yang terlaksana sesuai dengan prioritas dana desa bahwa desa Kubutambahan merupakan daerah slot stunting yang perlu mendapatkan upaya program pencegahan stunting di Desa Kubutambahan.

Kesimpulan dan Saran Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kubutamabahan utamanya dalam upaya pencegahan stunting berjalan cukup lancar. Hal ini dapat terlihat dari tahap persiapan berupa penyusunan Daftar Usulan Rencana kegiatan (DURK), penyelesaian setiap kegiatan sampai dengan tahap penyusunan pertanggungjawaban. Namun demikian pencapaian tujuan Alokasi Dana Desa belum optimal. Sehingga disarankan ada sosialisasi lebih luas terkait ADD ini.

References

Budi Winarno, Ph.D, Teori Kebijaksanaan Publik, Pusat Antar Universitas Studi Sosial, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 1989.

Dye Thomas R, Understanding Public Policy Marking, New York- Holt, Renehart & Winston, 1981.

Gibson, Ivanovich, Donnely, 1989, Organisasi dan Manajemen, Erlangga, Jakarta.

Hessel, Nogi s. Tangkilisan, Drs, M.Si, Implementasi Kebijakan Publik, Transformasi Pikiran George Edward, Lukman Offset dan Yayasan

Pembaruan Administrasi Publik Indonesia, Yogyakarta, 2003. Islamy, M. Irfan, DR,MPA, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, cetakan ke 8, Jakarta, 1997.

Moloeng, Lexy. J, 2001, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Mar’at., Sikap Manusia : Perubahan dan Pengukuran, Ghalia Indonesia, Bandung, 1982.

Robbins, Stephen P, Perilaku Organisasi, Edisi Kesepuluh, PT. Indeks, Jakarta, 2006.

Samudra Wibawa, Kebijakan Publik, Proses dan Analisis, Intermedia, Jakarta, 1994.

Subarsono, AG, Drs,M.Si, MA, Analisis Kebijakan Publik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.

Steers, Ricard M., (terjemahan), 1985, Efektivitas Organisasi, Cetakan Kedua, Erlangga, Jakarta.

Umar, Husein, 2001, Riset Sumber Daya Manusia dalam Organisasi, Edisi Revisi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,

Van Meter, Donald S & Van Horn, Carl E. 1975, The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework in Administration and Society, Vol. 6 No. 4 p. 445-485
Published
2020-05-14
How to Cite
Prihatini, D., & Subanda, I. N. (2020). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA DALAM UPAYA PENCEGAHAN STUNTING TERINTEGRASI. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 4(2), 46-59. https://doi.org/10.31955/mea.v4i2.353